| Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa ABDUL HARIS NASHRULOH Bin CATUR HARTOYO pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekitar jam 18.30 Wib dan hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekitar jam 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Rumah Kontrakan Saksi Korban Fery Adipratama di Jl Tropodo I No. 114 RT09 RW 01 Desa Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Fery Adipratama, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026, sekitar jam 01.00 Wib, terdakwa ABDUL HARIS NASHRULOH Bin CATUR HARTOYO mendapatkan informasi dari temannya yang bernama Dayat dan Izza, jika saksi Fery Adipratama merupakan cepu (mata-ata) Kepolisian, sehingga terdakwa melakuan klarifikasi dengan saksi Fery Adipratama.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 18.30 Wib, terdakwa bersama dengan Dayat dan Izza menemui saksi Fery Adipratama yang saat itu juga ada istri saksi Fery Adipratama yang bernama Virda. Selanjutnya terjadi pertengkaran mulut/cekcok antara Izza dengan Virda, selanjutnya Terdakwa menjadi emosi kemudian menendang Virda dan memukul saksi Fery Adipratama menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali ke arah kepala dan wajah saksi Fery Adipratama.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekitar jam 18.30 Wib, terdakwa mendatangi rumah kontrakan saksi Fery Adipratama lagi dan terdakwa masuk ke dalam rumah mengacak acak isi rumah saksi Fery Adipratama, selanjutnya terjadi cek cok lagi kemudian terdakwa memukul saksi Fery Adpratama sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah saksi Fery Adipratama, selanjutnya saksi Musamah yang merupakan ibu terdakwa yang berada di tempat tersebut melerainya, kemudian Terdakwa pulang, tetapi tidak beberapa lama kemudian terdakwa datang lagi sambil membawa gergaji, dan langsung mendekati saksi Fery Adipratama dan menyabetkan gergaji tersebut ke arah saksi Fery Aipratama beberapa kali hingga mengenai tangan dan dahi saksi Fery Adipratama, kemudian dilerai lagi oleh saksi Musamah yang merupakan ibu terdakwa, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tangga 7 Ferbuari 2026 sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa datang lagi ke rumah saksi Fery Adipratama dengan tujuan meminta kunci sepeda motor milik saksi Fery Adipratama agar sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk pergi, tetapi karena saksi Fery Aipratama tidak memberikan kuncinya, akhirnya terjadi percekcokan lagi, selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah kayu dengan panjang sekitar 81 cm yang ujungnya ada 2 (dua) buah paku, selanjutnya memukulkan kayu tersebut beberapa kali ke arah kepala saksi Fery Adipratama hingga menyebabkan luka luka di bagian kepala saksi Fery Adipratama, selanjutnya datang beberapa tetangga yang melerai, hingga akhirnya saksi Fery Adipratama melaporkan ke Polsek Waru.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Fery Adipratama mengalami luka lecet berukuran 1 cm pada pipi kanan, luka lecet di bagian lengan bawah kanan, luka lecet pada alis kiri,luka lecet di siku kiri, luka memar berwarna kemerahan bengkak, nyeri pada penekanan pada tangan kiri jari kelima, luka memar berwarna kemerahan pada lutut kiri, luka lecet pada lutut kiri sisi luar dan luka lecet pada kaki kiri sisi luar, sebagaimana hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Bunda Sidoarjo No. VER/08/10/02/2026/RSU.BUNDA tanggal 10 Februari 2026.
-----------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |