INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G.S/2026/PN Sda | M. MIFTAHUL ULUM | 1.MOCH.IMRON 2.RAKMAH WATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 27 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 82.745.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 570/ASS-PK.MK/II/2023;
3. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang tidak membayar angsuran telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji ).
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh hutang Rp. 82.745.000,- ( Delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah ), secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
5. Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT ) Nomor : 06/- . Salinan/ Grosse : Pertama. Tanggal 06 Februari 2023 beserta dokumen bukti kepemilikan jaminan yang dijaminkan oleh Para Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas tanah dan bangunan sebagaimana termasuk Sertfikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 05548, Luas 38 M2, yang terletak di Desa Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur,, atas nama Tergugat II ( istri ). RAKMAH WATI.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
