Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2026/PN Sda M. MIFTAHUL ULUM 1.MOCH.IMRON
2.RAKMAH WATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 27 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. MIFTAHUL ULUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Semuel Kartodinodjo,SHM. MIFTAHUL ULUM
Tergugat
NoNama
1MOCH.IMRON
2RAKMAH WATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.745.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 570/ASS-PK.MK/II/2023;
 
3. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang tidak membayar angsuran telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji ).
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh hutang Rp. 82.745.000,- ( Delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah ), secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
 
5. Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT ) Nomor : 06/- . Salinan/ Grosse : Pertama. Tanggal 06 Februari 2023 beserta dokumen bukti kepemilikan jaminan yang dijaminkan oleh Para Tergugat;
 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas  tanah dan bangunan sebagaimana termasuk Sertfikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 05548, Luas 38 M2, yang terletak di Desa Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo,  Kab. Sidoarjo, Jawa Timur,, atas nama Tergugat II ( istri ). RAKMAH WATI.
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
 
 
 
 
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak