Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
574/Pid.Sus/2025/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 574/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4040/M.5.19/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------- Bahwa ia terdakwa  BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI  pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 01.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Desa Sidomulyo Rt 02 Rw 01, Kecamatan Buduran,  Kabupaten sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025  Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan  dan sekira jam 01.00 WIB bertempat  di depan rumah yang berada di Desa Sidomulyo Rt 02 Rw 01 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam beserta nomor simcardnya 0896-5454-8277 digenggaman tangan kanan terdakwa  dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam Nopol : W-2591-YR  yang digunakan sebagai sarana transportasi mengambil narkotika jenis sabu ditemukan diteras rumah yang berada di Desa Sidomulyo Rt 02 Rw 01 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo memeriksa handphone milik terdakwa dan menemukan foto beserta maps atau lokasi ranjauan Narkotika jenis sabu kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa sebelumnya telah disuruh atau dimintai tolong oleh saksi  FERRY ISWAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah)  untuk mengambil ranjauan sabu di Desa Pulungan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, kemudian terdakwa diminta untuk menunjukkan keberadaan saksi  FERRY ISWAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap saksi FERRY ISWAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas cangklong warna hitam didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,35 gram (ditimbang dengan plastiknya), 1 (satu) bungkus plastik makanan sebagai pembungkus, 2 (dua) potong sedotan berwarna hitam sebagai sekrop dan 1 (satu) buah handphone merk poco warna hitam nosim 081327777609   digantungan tembok yang ada didepan kamar tidur dirumah saksi  FERRY ISWAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya saksi  FERRY ISWAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah)  membenarkan bahwa saksi  FERRY ISWAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebelumnya meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dan saksi  FERRY ISWAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga mengakui sebelumnya meletakkan atau meranjau 1 (satu) pocket sabu di pinggir jalan Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten  Sidoarjo tepatnya disamping tembok rumah seseorang.
    • Bahwa terdakwa sudah 2 kali di minta tolong oleh saksi  FERRY ISWAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil ranjauan Narkotika Jenis sabu dan adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil narkotika jenis sabu adalah terdakwa mendapat imbalan berupa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara cuma-cuma.  
    • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04907/NNF/2024 Tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,ST,  BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHAYA,A.Md, selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
  • Barang bukti dengan nomor 15163/2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,304 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 15164/2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

    • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat  (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

 ------------- Bahwa ia terdakwa  BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI  pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 01.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Desa Sidomulyo Rt 02 Rw 01, Kecamatan Buduran,  Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025  Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan  dan sekira jam 01.00 WIB bertempat  di depan rumah yang berada di Desa Sidomulyo Rt 02 Rw 01 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam beserta nomor simcardnya 0896-5454-8277 digenggaman tangan kanan terdakwa  dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam Nopol : W-2591-YR  yang digunakan sebagai sarana transportasi mengambil narkotika jenis sabu ditemukan diteras rumah yang berada di Desa Sidomulyo Rt 02 Rw 01 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo memeriksa handphone milik terdakwa dan menemukan foto beserta maps atau lokasi ranjauan Narkotika jenis sabu kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa sebelumnya telah disuruh atau dimintai tolong oleh saksi  FERRY ISWAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah)  untuk mengambil ranjauan sabu di Desa Pulungan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, kemudian terdakwa diminta untuk menunjukkan keberadaan saksi  FERRY ISWAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap saksi FERRY ISWAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas cangklong warna hitam didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,35 gram (ditimbang dengan plastiknya), 1 (satu) bungkus plastik makanan sebagai pembungkus, 2 (dua) potong sedotan berwarna hitam sebagai sekrop dan 1 (satu) buah handphone merk poco warna hitam nosim 081327777609   digantungan tembok yang ada didepan kamar tidur dirumah saksi  FERRY ISWAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya saksi  FERRY ISWAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah)  membenarkan bahwa saksi  FERRY ISWAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebelumnya meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dan saksi  FERRY ISWAYUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga mengakui sebelumnya meletakkan atau meranjau 1 (satu) pocket sabu di pinggir jalan Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten  Sidoarjo tepatnya disamping tembok rumah seseorang.
    • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04907/NNF/2024 Tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHAYA,A.Md, selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
  • Barang bukti dengan nomor 15163/2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,304 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 15164/2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

    • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya