Dakwaan |
-------------- Bahwa terdakwa I. MOCH. RIFA’I bersama-sama dengan terdakwa II. DWI FEBIANO ARIYANTO pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September dalam tahun 2024 bertempat di depan toko KAMILA Desa Permisan RT. 003 RW. 001 Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario 160 cc warna putih No. Polisi N-4033-TDZ No. Rangka : MH1JM5124NK067695 No. Mesin : JM51E2066594 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Anak MUHAMMAD DIMAS WACHID SYAHPUTRA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa I. MOCH. RIFA’I bersama dengan anak tirinya terdakwa II. DWI FEBIANO ARIYANTO berangkat dari rumah bermaksud untuk kerja (mencari sasaran pencurian) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah No. Polisi S-5963-LI milik terdakwa I. MOCH. RIFA’I berboncengan menuju Sidoarjo, sekitar pukul 14.00 WIB tiba di Desa Permisan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo tepatnya di toko KAMILA, lalu terdakwa I. MOCH RIFA’I turun dari atas sepeda motor dan berjalan kaki menuju toko KAMILA, pada saat bersamaan datang saksi Anak MUHAMMAD DIMAS WACHID SYAHPUTRA mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2022 No. Polisi N-4033-TDZ berhenti di depan toko KAMILA dengan posisi kunci kontak masih menempel sehingga dengan adanya kesempatan itu, terdakwa I. MOCH. RIFA’I tanpa seizin dari pemiliknya mengambil sepeda motor milik saksi Anak MUHAMMAD DIMAS WACHID SYAHPUTRA, sedangkan terdakwa II. DWI FEBIANO ARIYANTO posisinya menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar. Setelah sepeda motor Honda Vario berada dalam kekuasaan terdakwa I. MOCH. RIFA’I, kemudian sepeda motor dibawa menuju ke arah timur dengan dibuntuti terdakwa II. DWI FEBIANO ARIYANTO dari belakang, namun karena tidak mengetahui jalan, sehingga terdakwa I. MOCH. RIFA’I meninggalkan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih didaerah sawah dekat dengan tambak, lalu terdakwa I. MOCH. RIFA’I bersama-sama dengan terdakwa II. DWI FEBIANO ARIYANTO kembali melanjutkan perjalanan menuju ke arah barat namun pada saat itu banyak warga / massa mengejar para tersangka sehingga berhasil ditangkap, selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Polsek Jabon untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan para terdakwa melakukan pencurian untuk dijual kembali dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi Anak MUHAMMAD DIMAS WACHID SYAHPUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |