Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. BPR Bank Pasar Bhakti (DL) Moch. A Ro’uf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Bank Pasar Bhakti (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Bimo Harjo TejoPT. BPR Bank Pasar Bhakti (DL)
2Indo ManniPT. BPR Bank Pasar Bhakti (DL)
Tergugat
NoNama
1Moch. A Ro’uf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.277.027,00
Petitum

1.    Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kredit No.0313/PK/BPB/VII/2022 adalah Perbuatan yang ingkar janji atau wan prestasi;

 

3.    MenghukumTergugat membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 7.277.027,- (Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) dengan tenggang waktu selambat-lambatnya bulan Agustus 2025

 

4.    Menghukum tergugat untuk menyerahkan agunan secara sukarela ke Tim Likuidasi PT. BPR Bank Pasar Bhakti (DL) atau sita eksekusi terhadap agunan apabila kewajiban Tergugat tidak dapat diselesaikan 7 hari kalender sejak putusan perkara ini.

 

5.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun Tergugat mengajukan Upaya Hukum, Verset / Banding ataupun Kasasi.

 

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak