INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G.S/2026/PN Sda | PT. BPR Purwosari Anugerah | USWATUN KHASANAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 234.638.000,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 234.638.000,- ( Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Enam Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) sekaligus dan seketika, atau
5. Pengajuan penjualan/lelang dengan pengikatan Fiducia terhadap 1 jaminan Hutang/Agunan yaitu : 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) Honda X1H02N35MI AT Vario 150CC Tahun 2019, No.Polisi W 2622 VP, No. BPKB O 03478027, Warna Putih, Alamat : Dusun Bioro Rt001 Rw001 Kel. Kedungrejo Kec. Jabon Kab. Sidoarjo atas nama : RISALATUL UMAMI;
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
