Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.B/2025/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. SAID HIDAYAT BIN MISDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 386/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2402/M.5.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAID HIDAYAT BIN MISDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

     Bahwa ia terdakwa SA’ID HIDAYAT BIN MISDIN (alm) pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB  atau setidak tidaknya dalam bulan Maret  tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di  Ds. Bakungtemenggungan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Balongbendo  Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa didatangi  Saksi  SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) dengan membawa  potongan pipa stainless mengatakan  ”Ini sisa potongan garapan pak, pean beli” dengan  meminta harga Rp. 25.000,- perkilonya namun kemudian  terdakwa sepakat membeli potongan pipa stainless tersebut dengan harga Rp. 24.000,- perkilonya.
  • Selanjutnya  Saksi  SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) bersama  Saksi FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI  dan Sdr.  ARY AJI SAPUTRO (DPO) menurunkan 8 (delapan) potongan pipa stainless  dari mobil pick up grandmax warna putih yang tidak tahu nomor polisinya (Daftar Pencarian Barang)  yang setelah potongan pipa stainless ditimbang total beratnya 70 Kg kemudian terdakwa  menyerahkan uang sebesar Rp. 1.700.000,- ( Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi  SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm).
  •  Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025, sekira pukul 21.00 Wib bertempat  di rumah kontrakan  terdakwa  di Ds. Bakungtemenggungan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Balongbendo  Kab. Sidoarjo,  terdakwa  didatangi  oleh Petugas Polsek Balongbendo yang menanyakan tentang  8  (delapan) potongan pipa stainless yang dibeli terdakwa  dari Saksi  SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB,  di mana sebelumnya  Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm),  saksi FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI  dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) telah  mengambil   2 (dua) batang stainless tanpa izin dan sepengetahuan   PT. TJIWI KIMIA. Lalu  2 pipa stainless dipotong dengan ukuran 1,5 meter sehingga 1 batang pipa stainless itu dipotong menjadi 4 potongan dan totalnya menjadi 8 potongan. Lalu oleh Saksi  SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) bersama  Saksi FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI  dan Sdr.  ARY AJI SAPUTRO (DPO)  dijual kepada   terdakwa  dan laku dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Petugas Polsek Balongbendo  menyerahkan terdakwa ke penyidik Polsek Balongbengdo hingga terdakwa diproses  menjadi perkara ini;

 

              Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa ia terdakwa SA’ID HIDAYAT BIN MISDIN (alm) pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB  atau setidak tidaknya dalam bulan Maret  tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di  Ds. Bakungtemenggungan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Balongbendo  Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa didatangi  Saksi  SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) dengan membawa  potongan pipa stainless mengatakan  ”Ini sisa potongan garapan pak, pean beli” dengan meminta harga Rp. 25.000,- perkilonya namun kemudian  terdakwa sepakat membeli potongan pipa stainlees tersebut dengan harga Rp. 24.000,- perkilonya.
  • Selanjutnya  Saksi  SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) bersama  Saksi FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI  dan Sdr.  ARY AJI SAPUTRO (DPO) menurunkan 8 (delapan) potongan pipa stainless dari mobil pick up grandmax warna putih yang tidak tahu nomor polisinya (Daftar Pencarian Barang)  yang setelah potongan pipa stainlees ditimbang total beratnya 70 Kg kemudian terdakwa  menyerahkan uang sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi  SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm).
  •   Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB bertempat  di rumah kontrakan  terdakwa  di Ds. Bakungtemenggungan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Balongbendo  Kab. Sidoarjo,  terdakwa  didatangi  oleh Petugas Polsek Balongbendo yang menanyakan tentang 8 (delapan) potongan pipa stainless yang dibeli terdakwa  dari Saksi  SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB,  di mana sebelumnya  Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm),  saksi FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI  dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) telah  mengambil   2 (dua) batang stainless tanpa izin dan sepengetahuan   PT. TJIWI KIMIA. Lalu  2 pipa stainless dipotong dengan ukuran 1,5 meter sehingga 1 batang pipa stainless itu dipotong menjadi 4 potongan dan totalnya menjadi 8 potongan. Lalu oleh Saksi  SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) bersama  Saksi FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI  dan Sdr.  ARY AJI SAPUTRO (DPO)  dijual kepada   terdakwa  dan laku dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Petugas Polsek Balongbendo  menyerahkan terdakwa ke penyidik Polsek Balongbengdo hingga terdakwa diproses  menjadi perkara ini;

 

              Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya