Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa SA’ID HIDAYAT BIN MISDIN (alm) pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Ds. Bakungtemenggungan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa didatangi Saksi SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) dengan membawa potongan pipa stainless mengatakan ”Ini sisa potongan garapan pak, pean beli” dengan meminta harga Rp. 25.000,- perkilonya namun kemudian terdakwa sepakat membeli potongan pipa stainless tersebut dengan harga Rp. 24.000,- perkilonya.
- Selanjutnya Saksi SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) bersama Saksi FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) menurunkan 8 (delapan) potongan pipa stainless dari mobil pick up grandmax warna putih yang tidak tahu nomor polisinya (Daftar Pencarian Barang) yang setelah potongan pipa stainless ditimbang total beratnya 70 Kg kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.700.000,- ( Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025, sekira pukul 21.00 Wib bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Ds. Bakungtemenggungan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, terdakwa didatangi oleh Petugas Polsek Balongbendo yang menanyakan tentang 8 (delapan) potongan pipa stainless yang dibeli terdakwa dari Saksi SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB, di mana sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm), saksi FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) telah mengambil 2 (dua) batang stainless tanpa izin dan sepengetahuan PT. TJIWI KIMIA. Lalu 2 pipa stainless dipotong dengan ukuran 1,5 meter sehingga 1 batang pipa stainless itu dipotong menjadi 4 potongan dan totalnya menjadi 8 potongan. Lalu oleh Saksi SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) bersama Saksi FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) dijual kepada terdakwa dan laku dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Petugas Polsek Balongbendo menyerahkan terdakwa ke penyidik Polsek Balongbengdo hingga terdakwa diproses menjadi perkara ini;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa SA’ID HIDAYAT BIN MISDIN (alm) pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Ds. Bakungtemenggungan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa didatangi Saksi SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) dengan membawa potongan pipa stainless mengatakan ”Ini sisa potongan garapan pak, pean beli” dengan meminta harga Rp. 25.000,- perkilonya namun kemudian terdakwa sepakat membeli potongan pipa stainlees tersebut dengan harga Rp. 24.000,- perkilonya.
- Selanjutnya Saksi SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) bersama Saksi FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) menurunkan 8 (delapan) potongan pipa stainless dari mobil pick up grandmax warna putih yang tidak tahu nomor polisinya (Daftar Pencarian Barang) yang setelah potongan pipa stainlees ditimbang total beratnya 70 Kg kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Ds. Bakungtemenggungan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, terdakwa didatangi oleh Petugas Polsek Balongbendo yang menanyakan tentang 8 (delapan) potongan pipa stainless yang dibeli terdakwa dari Saksi SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB, di mana sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm), saksi FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) telah mengambil 2 (dua) batang stainless tanpa izin dan sepengetahuan PT. TJIWI KIMIA. Lalu 2 pipa stainless dipotong dengan ukuran 1,5 meter sehingga 1 batang pipa stainless itu dipotong menjadi 4 potongan dan totalnya menjadi 8 potongan. Lalu oleh Saksi SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) bersama Saksi FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) dijual kepada terdakwa dan laku dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Petugas Polsek Balongbendo menyerahkan terdakwa ke penyidik Polsek Balongbengdo hingga terdakwa diproses menjadi perkara ini;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |