Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Sda BIMO ARIO TEJO, SH SIGIT BUDIONO Bin MUJIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-59/M.5.19/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO ARIO TEJO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT BUDIONO Bin MUJIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------Bahwa ia Terdakwa SIGIT BUDIONO Bin MUJIO (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Kalijaten RT/RW 13/02 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di depan sebuah gang dekat rumah Saksi HANANTO Bin MOCH. FADIL), atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa ia Terdakwa SIGIT BUDIONO Bin MUJIO (Alm) pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Kalijaten RT/RW 13/02 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di samping masjid “RAHMATULLAH” dekat rumah Saksi HANANTO Bin MOCH. FADIL), atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya