Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2025/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. YULAIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1366/M.5.19/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULAIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa YULAIKA pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari 2025, bertempat di rumah Kontrakan YULAIKA di Dusun Tambakrejo Rt 08 RW 04 Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut :

  • Bahwa sejak tahun 2022 Terdakwa YULAIKA sebagai perseorangan menampung orang-orang yang akan/berkeinginan bekerja di luar negeri dan terdakwa pada tahun 2010 s/d 2012 pernah bekerja sebagai Kepala Cabang PJTKI dengan perusahaan atas nama PT. Bangun Gunung Sari di Cabang Kabupaten dompu Nusa Tenggara Barat, untuk kantor Pusat PT. Bangun Gunung Sari di Bunderan Gempol Kabupaten Pasuruan.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib di rumah kontrakan Terdakwa beralamatkan di Ds Tambak Rejo Rt.08 Rw.04 Kec Krembung Kab Sidoarjo, adapun pada saat itu Terdakwa sedang bersama dengan 10 (sepuluh) orang wanita yang Terdakwa menampung di rumah Terdakwa yang mana nantinya akan Terdakwa pekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia ke negara Singapura.
  • Bahwa 10 (sepuluh) orang calon pekerja migran yang Terdakwa tampung di rumah Terdakwa antara lain, sebagai berikut:

- Sdri. HANIFAH;

- Sdri. NOVITA;

- Sdri. SURYATI;

- Sdri. HERAWATI;

- Sdri. NURHAEDAH;

- Sdri. NURDIANTI;

- Sdri. NURHAYATI;

- Sdri. KHOIRUNISA;

- Sdri. AMANDA;

- Sdri. MARIYANI;

  • Bahwa 10 (sepuluh) orang Pekerja Migran tersebut berasal dari Kab. Dompu dan Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Bahwa 10 (sepuluh) orang tersebut rata-rata dilakukan perekrutan oleh teman Terdakwa atas nama Sdri. HARIYATI alamat Kab. Bima Prov NTB, Sdri. RIYANTI alamat Kab. Bima Prov NTB dan Sdri. NUR alamat Kab. Bima Prov NTB dan juga dari mulut ke mulut bahwa Terdakwa selaku perseorangan dapat memberangkatkan / menyalurkan Pekerja  Migran Indonesia ke luar negeri, selanjutnya apabila ada yang tertarik, Terdakwa sebagai perseorangan membiayai mereka yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia mulai tiket, akomodasi dari provinsi NTB menuju ke rumah Terdakwa yang berlokasi di Ds Tambak rejo Rt.08 Rw.04 Kec Krembung Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur dan juga biaya keberangkatan ke negara tujuan.
  • Bahwa Terdakwa hanya mengirimkan pekerja migran Indonesia ke Singapura tidak untuk ke negara lainnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki badan hukum dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagai penyalur tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri terhadap penempatan 10 (sepuluh) orang pekerja tersebut ke Singapura.
  • Bahwa perekrutan 10 (sepuluh) orang tersebut ada yang menghubungi Terdakwa melalui teman-teman yang pernah Terdakwa kenal sebelumnya di daerah NTB dan juga tiba-tiba menghubungi Terdakwa dan meminta tolong untuk di fasilitasi menjadi pekerja migran Indonesia ke Singapura.
  • Bahwa cara Terdakwa menempatkan pekerja migran ke luar negeri yaitu memasarkan mereka ke rekanan Terdakwa atau agensi yang berada di Singapura atas nama Sdri. HANA dan Sdri. HALIMAH keduanya merupakan warga negara Singapura, yang mana apabila nanti ada agensi yang tertarik maka Terdakwa yang pertama membahas terkait dengan fee yang Terdakwa dapatkan selanjutnya mempersiapkan calon pekerja migran  untuk di berangkatkan ke Singapura, sambil menunggu pemberangkatan di Singapura mereka menunggu di rumah Terdakwa, setelah sampai di Singapura nanti mereka di urus oleh agensi yang berada di sana.
  • Bahwa biaya yang harus di keluarkan adalah sebagai berikut :

- Uang Saku senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tergantung perjanjian Terdakwa dengan anak-anak;

- Pembuatan Paspor senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);

- Pembelian tiket harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

- Transport kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

- Biaya hidup mereka ketika berada di rumah;

  • Adapun biaya pribadi tersebut Terdakwa bayarkan dengan uang pribadi Terdakwa, yang nantinya Terdakwa akan mendapatkan fee dari setiap orang yang berhasil Terdakwa berangkatkan.
  • Bahwa fee yang Terdakwa dapatkan setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran ke Singapura yaitu per orang sebesar $2000 Singapura atau senilai Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah memasarkan atau salurkan informasi ke agensi di Singapura, namun tinggal menunggu panggilan dari calon majikan yang mau mempekerjakan orang yang di tampung oleh Terdakwa.
  • Terdakwa maksud dan tujuan Terdakwa menampung dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri yaitu ingin mendapatkan keuntungan.

---Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pemberantasan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA :

-------Bahwa ia Terdakwa YULAIKA, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 atau setidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan YULAIKA di Dusun Tambak Rejo, Rt.08, Rw.04, Kec. Krembung, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tidak memenuhi persyaratan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sejak tahun 2022 Terdakwa YULAIKA sebagai perseorangan menampung orang-orang yang akan/berkeinginan bekerja di luar negeri dan terdakwa pada tahun 2010 s/d 2012 pernah bekerja sebagai Kepala Cabang PJTKI dengan perusahaan atas nama PT. Bangun Gunung Sari di Cabang Kabupaten dompu Nusa Tenggara Barat, untuk kantor Pusat PT. Bangun Gunung Sari di Bunderan Gempol Kabupaten Pasuruan.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib di rumah kontrakan Terdakwa beralamatkan di Ds Tambak Rejo Rt.08 Rw.04 Kec Krembung Kab Sidoarjo, adapun pada saat itu Terdakwa sedang bersama dengan 10 (sepuluh) orang wanita yang Terdakwa menampung di rumah Terdakwa yang mana nantinya akan Terdakwa pekerjakan sebagai Pekerja Migran Indoneia ke negara Singapura.
  • Bahwa 10 (sepuluh) orang calon pekerja migran yang Terdakwa tampung di rumah Terdakwa antara lain, sebagai berikut:

- Sdri. HANIFAH;

- Sdri. NOVITA;

- Sdri. SURYATI;

- Sdri. HERAWATI;

- Sdri. NURHAEDAH;

- Sdri. NURDIANTI;

- Sdri. NURHAYATI;

- Sdri. KHOIRUNISA;

- Sdri. AMANDA;

- Sdri. MARIYANI;

  • Bahwa 10 (sepuluh) orang Pekerja Migran tersebut berasal dari Kab. Dompu dan Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Bahwa 10 (sepuluh) orang tersebut rata-rata dilakukan perekrutan oleh teman Terdakwa atas nama Sdri. HARIYATI alamat Kab. Bima Prov NTB, Sdri. RIYANTI alamat Kab. Bima Prov NTB dan Sdri. NUR alamat Kab. Bima Prov NTB dan juga dari mulut ke mulut bahwa Terdakwa selaku perseorangan dapat memberangkatkan / menyalurkan pegawai migran Indonesia ke luar negeri, selanjutnya apabila ada yang tertarik, Terdakwa sebagai perseorangan membiayai mereka yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia mulai tiket akomodasi dari provinsi NTB menuju ke rumah Terdakwa yang berlokasi di Ds Tambak rejo Rt.08 Rw.04 Kec Krembung Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur dan juga biaya keberangkatan ke negara tujuan.
  • Bahwa Terdakwa hanya mengirimkan pekerja migran Indonesia ke Singapura tidak untuk ke negara lainnya dan tanpa disertai dokumen persyaratan yang sah dari calon pekerja migran.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki badan hukum dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagai penyalur tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri terhadap penempatan 10 (sepuluh) orang pekerja tersebut ke Singapura.
  • Bahwa perekrutan 10 (sepuluh) orang tersebut ada yang menghubungi Terdakwa melalui teman-teman yang pernah Terdakwa kenal sebelumnya di daerah NTB dan juga tiba-tiba mrnghubungi Terdakwa dan meminta tolong untuk di fasilitasi menjadi pekerja migran Indonesia ke Singapura.
  • Bahwa cara Terdakwa menempatkan pekerja migran ke luar negeri yaitu memasarkan mereka ke rekanan Terdakwa atau agensi yang berada di Singapura atas nama Sdri. HANA dan Sdri. HALIMAH keduanya merupakan warga negara Singapura, yang mana apabila nanti ada agensi yang tertarik maka Terdakwa yang pertama membahas terkait dengan fee yang Terdakwa dapatkan selanjutnya mempersiapkan calon pekerja migran  untuk di berangkatkan ke Singapura, sambil menunggu pemberangkatan di Singapura mereka menunggu di rumah Terdakwa, setelah sampai di Singapura nanti mereka di urus oleh agensi yang berada di sana.
  • Bahwa biaya yang harus di keluarkan adalah sebagai berikut :

- Uang Saku senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tergantung perjanjian Terdakwa dengan anak-anak;

- Pembuatan Paspor senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);

- Pembelian tiket harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

- Transport kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

- Biaya hidup mereka ketika berada di rumah;

  • Adapun biaya pribadi tersebut Terdakwa bayarkan dengan uang pribadi Terdakwa, yang nantinya Terdakwa akan mendapatkan fee dari setiap orang yang berhasil Terdakwa berangkatkan.
  • Bahwa fee yang Terdakwa dapatkan setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran ke Singapura yaitu per orang sebesar $2000 Singapura atau senilai Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah memasarkan atau salurkan informasi ke agensi di Singapura, namun tinggal menunggu panggilan dari calon majikan yang mau mempekerjakan orang yang di tampung oleh Terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menampung dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri yaitu ingin mendapatkan keuntungan.

---Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pemberantasan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.-------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya