| Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa ia Terdakwa MAT KHUSEN Alias SOMAD Binti SUKMA pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 Wib, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Areal Pasar Larangan Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya stand / lapak milik Saksi SRIYATUN Alias H. TIKA) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MAT KHUSEN Alias SOMAD Binti SUKMA sebelumnya pernah bekerja dengan Saksi SOHIBUL HAJAH Alias SOHIB mulai sekitar tahun 2022 hingga pada bulan Desember 2025, dimana Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko daging milik Saksi SOHIBUL HAJAH di Stand Unit 1 Los Daging yang berada di areal Pasar Larangan, sehingga Terdakwa dikenal dengan beberapa pelanggan dari Saksi SOHIBUL HAJAH salah satunya adalah Saksi SRIYATUN Alias H. TIKA;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 Wib, Terdakwa mendatangi stand / lapak daging milik Saksi SRIYATUN Alias H. TIKA yang bertempat di Areal Pasar Larangan Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kemudian timbul niatan Terdakwa untuk mengambil uang pembelian daging sapi milik Saksi SRIYATUN yang biasanya tiap pagi akan disetorkan kepada Saksi SOHIBUL HAJAH tersebut, karena sebelumnya Saksi SRIYATUN telah menerima pesanan daging dari Saksi SOHIBUL HAJAH. Kemudian Terdakwa yang mengetahui rutinitas Saksi SRIYATUN tersebut, selanjutnya Terdakwa menagih uang pembelian daging dari Saksi SRIYATUN tersebut dengan rangkaian kata-kata bohong seolah-olah Terdakwa diperintah dan masih bekerja dengan Saksi SOHIBUL HAJAH dengan kalimat “mik setorane sampean keaken kulo dikongkon juragane kulo (Saksi SOHIBUL HAJAH) entosi ten mriki” kemudian Saksi SRIYATUN yang percaya dengan perkataan Terdakwa tersebut, langsung memberikan uang pemesanan daging senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai. Kemudian setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi SRIYATUN tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan areal pasar larangan untuk pulang ke kosan Terdakwa tanpa menyetorkan uang tersebut kepada Saksi SOHIBUL HAJAH. Kemudian sebagian uang pemesanan daging tersebut langsung Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi SOHIBUL HAJAH;
- Bahwa selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 07.00 Wib, Saksi SOHIBUL HAJAH yang telah memberikan pesanan daging kepada Saksi SRIYATUN, namun belum menerima uang pemesanan daging tersebut, selanjutnya Saksi SOHIBUL HAJAH melakukan penagihan uang pemesanan daging sapi kepada Saksi SRIYATUN sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), namun pada saat Saksi SOHIBUL HAJAH melakukan penagihan, Saksi SRIYATUN mengatakan bahwa uang tersebut telah diberikan kepada Terdakwa, mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi SOHIBUL HAJAH mendatangi kos Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa terkait uang tersebut, dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SOHIBUL HAJAH jika uang tersebut sebagian telah dipakai Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa sehingga tersisa Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya mengetahui hal tersebut Saksi SOHIBUL HAJAH meminta sisa uang yang belum terpakai tersebut dari Terdakwa dan melaporkan Terdakwa ke Polsek Candi untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa MAT KHUSEN Alias SOMAD Binti SUKMA tersebut mengakibatkan Saksi SOHIBUL HAJAH mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia Terdakwa MAT KHUSEN Alias SOMAD Binti SUKMA pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 Wib, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Areal Pasar Larangan Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya stand / lapak milik Saksi SRIYATUN Alias H. TIKA) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MAT KHUSEN Alias SOMAD Binti SUKMA sebelumnya pernah bekerja dengan Saksi SOHIBUL HAJAH Alias SOHIB mulai sekitar tahun 2022 hingga pada bulan Desember 2025, dimana Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko daging milik Saksi SOHIBUL HAJAH di Stand Unit 1 Los Daging yang berada di areal Pasar Larangan, sehingga Terdakwa dikenal dengan beberapa pelanggan dari Saksi SOHIBUL HAJAH salah satunya adalah Saksi SRIYATUN Alias H. TIKA;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 Wib, Terdakwa mendatangi stand / lapak daging milik Saksi SRIYATUN Alias H. TIKA yang bertempat di Areal Pasar Larangan Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kemudian timbul niatan Terdakwa untuk mengambil uang pembelian daging sapi milik Saksi SRIYATUN yang biasanya tiap pagi akan disetorkan kepada Saksi SOHIBUL HAJAH tersebut, karena sebelumnya Saksi SRIYATUN telah menerima pesanan daging dari Saksi SOHIBUL HAJAH. Kemudian Terdakwa yang mengetahui rutinitas Saksi SRIYATUN tersebut, selanjutnya Terdakwa menagih uang pembelian daging dari Saksi SRIYATUN tersebut dengan Saksi SOHIBUL HAJAH dengan kalimat “mik setorane sampean keaken kulo dikongkon juragane kulo (Saksi SOHIBUL HAJAH) entosi ten mriki” kemudian Saksi SRIYATUN yang mengetahui jika Terdakwa masih bekerja dengan Saksi SOHIBUL HAJAH tersebut, langsung memberikan uang pemesanan daging senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai. Kemudian setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi SRIYATUN tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan areal pasar larangan untuk pulang ke kosan Terdakwa tanpa menyetorkan uang tersebut kepada Saksi SOHIBUL HAJAH. Kemudian sebagian uang pemesanan daging tersebut langsung Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi SOHIBUL HAJAH;
- Bahwa selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 07.00 Wib, Saksi SOHIBUL HAJAH yang telah memberikan pesanan daging kepada Saksi SRIYATUN, namun belum menerima uang pemesanan daging tersebut, selanjutnya Saksi SOHIBUL HAJAH melakukan penagihan uang pemesanan daging sapi kepada Saksi SRIYATUN sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), namun pada saat Saksi SOHIBUL HAJAH melakukan penagihan, Saksi SRIYATUN mengatakan bahwa uang tersebut telah diberikan kepada Terdakwa, mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi SOHIBUL HAJAH mendatangi kos Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa terkait uang tersebut, dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SOHIBUL HAJAH jika uang tersebut sebagian telah dipakai Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa sehingga tersisa Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya mengetahui hal tersebut Saksi SOHIBUL HAJAH meminta sisa uang yang belum terpakai tersebut dari Terdakwa dan melaporkan Terdakwa ke Polsek Candi untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa MAT KHUSEN Alias SOMAD Binti SUKMA tersebut mengakibatkan Saksi SOHIBUL HAJAH mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana ----------------------------------------------------------------- |