Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
779/Pid.B/2024/PN Sda | BUDHI CAHYONO, S.H. | EKO PRIADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 779/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6000/M.5.19/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa ia terdakwa EKO PRIADI, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 22.30 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Warung Kopi DJ di Dusun Lemahputro Kelurahan Lemahputro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya infromasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), -------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Kedua : Bahwa ia terdakwa EKO PRIADI, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 22.30 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Warung Kopi DJ di Dusun Lemahputro Kelurahan Lemahputro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang -------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |