INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
125/Pdt.P/2025/PN Sda | 1.KHUSNIATI 2.NUR CHASANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 125/Pdt.P/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengajukan penerbitan Akta Kematian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo pada KARWONGSO (alm) yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 1988 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 055/438.7.6.4/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kantor Kepala Desa/Lurah Ngingas pada tanggal 04 Juli 2024;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan tentang Akta Kematian pada KARWONGSO (alm) yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 1988 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 055/438.7.6.4/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kantor Kepala Desa/Lurah Ngingas pada tanggal 04 Juli 2024;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |