INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 154/Pdt.G/2025/PN Sda | dedy iriarso | jumarsih |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 154/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Mennyatakan pinjam meminjam uang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT merupakan perjanjian pinjam meminjam yang sah;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pinjam meminjam yang disepakati dengan PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pinjaman sebesar Rp. 394.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT denda pinjaman PT. BFI Finance Cabang Surabaya sebesar 24 x Rp. 1.000.000 = Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keuntungan yang sedianya dapat dinikmati oleh PENGGUGAT sebesar 10% x Rp. 394.000.000,- x 41 bulan adalah sebesar Rp. 1.615.400.000,- (satu miliar enam ratus lima belas juta empat ratus ribu rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan dengan SHM No. 2438 Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Taman, Kelurahan Sepanjang atas nama pemegang hak Doktorandus KHUSNAN JAYADI, dan menyatakan tanah dan bangunan tersebut beralih hak menjadi milik PENGGUGAT;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di:
a. Sepanjang Asri Blok F-25, RT. 011, RW. 006, Kel. Sepanjang, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo;
b. Tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak Simo Wau Indah Blok-11, RT. 010, RW. 004, Kel. Sepanjang, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo;
9. Menghukum TERGUGAT maupun siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan sebagaimana tertera dalam butir 8 Petitum gugatan ini untuk mengosongkan dan menyerahkan kekuasaannya kepada PENGGUGAT;
10. Menghukum TERGUGAT membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya pemeriksaan perkara ini.
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrard);
Atau :
Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendirian lain, sudilah kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
