Dakwaan |
Kesatu
----- Bahwa Ia terdakwa DWI HARIONO Als EMON Bin SAIMIN, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Raya Ds. Patar, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan Ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Awalnya Pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 GEPENG (dalam pencarian) menghubungi Terdakwa sekitar Pukul 22.00 WIB dan mengatakan bahwa barang (sabu) akan turun sebanyak 50 Gram, dan Terdakwa di suruh untuk mengambil di pinggir Jalan Raya Ds. Patar, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo. Setelah 1 (satu) bungkus sabu seberat 50 Gram tersebut Terdakwa ambil, kemudian GEPENG (dalam pencarian) meminta Terdakwa untuk membagi menjadi menjadi 17 (tujuh belas) paket dan 10 (sepuluh) paket langsung Terdakwa ranjaukan sesuai perintah GEPENG (dalam pencarian) di beberapa tempat di sepanjang Ds. Pager Ngumbuk, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo. sehingga hanya tersisa 7 (tujuh) plastic klip isi sabu dengan berat masing-masing + 41,72 Gram, + 1,14 Gram, + 1,14 Gram, + 1,08 Gram, + 0,58 Gram, + 0,64 Gram, + 0,60 Gram.
- Bahwa saksi ERKAM FAJAR SYAH, S.H., saksi FEBRY IQBAL. N., S.H. beserta tim dari Unit Narkotika Polresta Sidoarjo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di daerah Wonoayu dengan ciri-ciri mengarah kepada terdakwa, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di dalam rumah yang terletak di Dsn. Candi Deme Rt. 03, Rw. 03, Ds. Candinegeoro, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa : 7 (tujuh) plastic klip isi sabu dengan berat masing-masing
- berat + 41,72 Gram yang ditemukan di rak sabun yang ada di dalam kamar mandi,
- berat + 0,58 Gram, + 0,60 Gram dan berat + 0,64 Gram ditemukan di atas gantungan baju yang ada di dalam kamar tidur
- berat + 0,22 Gram, + 0,22 Gram, + 0,26 Gram, dan 1 (satu) pipet kaca isi sabu sisa konsumsi berat + 1, 58 Gram ditemukan di dalam kotak rokok di rak kamar mandi,
- 1 (satu) sekrop terbuat dari potongan sedotan, 1 (satu) pack plasti klip kosong, 6 (enam) potongan isolasi warna biru, 1 (satu) buah timbangan Digital ditemukan di rak kamar mandi
- 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo A57 warna biru degan nomor simcard 085655399323, di pegang oleh Terdakwa DWI HARIONO ALS EMON BIN SAIMIN.
- Kemudian pada saat ditanyakan oleh saksi, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari GEPENG (dalam pencarian) sudah sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama sekitar 1 (satu) bulan yang lalu di akhir bulan januari 2025 saat itu Terdakwa menerima sabu dari GEPENG (dalam pencarian) sebanyak 50 Gram, yang kedua pada pertengan bulan Februari 2025 saat itu Terdakwa menerima sabu dari GEPENG (dalam pencarian) sebanyak 10 Gram, dan yang ke 3 (tiga) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 Terdakwa menerima sabu dari GEPENG (dalam pencarian) sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 50 Gram, dimana 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut sudah terdakwa bagi menjadi 17 (tujuh belas) paket dan 10 (sepuluh paket sudah terdakwa ranjaukan. Sehingga kemudian terdakwa diminta untuk menunjukkan tempat terdakwa meranjaukan narkotika jenis sabu tersebut di beberapa tempat di sepanjang Ds. Pager Ngumbuk, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, tetapi yang tersisa dan dapat ditemukan hanya 2 (dua) poket dengan berat masing-masing + 1,14 Gram dan + 1,08 Gram.
- Bahwa terdakwa dijanjikan oleh GEPENG (dalam pencarian) mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap narkotika jenis sabu yang Terdakwa ranjaukan serta mengkonsumsi narkotika secara gratis.
- Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 01924/NNF/2025 tanggal 07 Maret 2025, barang bukti Nomor:
- 05257/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 40,071 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan dengan berat netto 40,050 gram.
- 05258/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,901 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan dengan berat netto 0,882 gram.-
- 05259/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,917 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan dengan berat netto 0,897 gram.-
- 05260/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,872 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan dengan berat netto 0,854 gram.
- 05261/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,426 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan dengan berat netto 0,406 gram.
- 05262/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,381 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan dengan berat netto 0,363 gram.
- 05263/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,383 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan dengan berat netto 0,363 gram.
- 05264/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,015 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan tanpa isi.-
- 05265/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,015 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan tanpa isi.
- 05266/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,007 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan tanpa isi.
- 05267/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,030 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan tanpa isi.
- Barang bukti tersebut diatas adalah milik/yang dikuasai Terdakwa DWI HARIONO ALS EMON BIN SAIMIN .
- Bahwa Ia terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa Ia terdakwa DWI HARIONO Als EMON Bin SAIMIN, pada hari Sabtu, tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang terletak di Dsn. Candi Deme Rt. 03, Rw. 03, Ds. Candinegeoro, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili B, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan mereka para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa saksi ERKAM FAJAR SYAH, S.H., saksi FEBRY IQBAL. N., S.H. beserta tim dari Unit Narkotika Polresta Sidoarjo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di daerah Wonoayu dengan ciri-ciri mengarah kepada terdakwa, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di dalam rumah yang terletak di Dsn. Candi Deme Rt. 03, Rw. 03, Ds. Candinegeoro, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa : 7 (tujuh) plastic klip isi sabu dengan berat masing-masing
- berat + 41,72 Gram yang ditemukan di rak sabun yang ada di dalam kamar mandi,
- berat + 0,58 Gram, + 0,60 Gram dan berat + 0,64 Gram ditemukan di atas gantungan baju yang ada di dalam kamar tidur
- berat + 0,22 Gram, + 0,22 Gram, + 0,26 Gram, dan 1 (satu) pipet kaca isi sabu sisa konsumsi berat + 1, 58 Gram ditemukan di dalam kotak rokok di rak kamar mandi,
- 1 (satu) sekrop terbuat dari potongan sedotan, 1 (satu) pack plasti klip kosong, 6 (enam) potongan isolasi warna biru, 1 (satu) buah timbangan Digital ditemukan di rak kamar mandi
- 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo A57 warna biru degan nomor simcard 085655399323, di pegang oleh Terdakwa DWI HARIONO ALS EMON BIN SAIMIN.
- Kemudian pada saat ditanyakan oleh saksi, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari GEPENG (dalam pencarian) sudah sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama sekitar 1 (satu) bulan yang lalu di akhir bulan januari 2025 saat itu Terdakwa menerima sabu dari GEPENG (dalam pencarian) sebanyak 50 Gram, yang kedua pada pertengan bulan Februari 2025 saat itu Terdakwa menerima sabu dari GEPENG (dalam pencarian) sebanyak 10 Gram, dan yang ke 3 (tiga) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 Terdakwa menerima sabu dari GEPENG (dalam pencarian) sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 50 Gram, dimana 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut sudah terdakwa bagi menjadi 17 (tujuh belas) paket dan 10 (sepuluh paket sudah terdakwa ranjaukan. Sehingga kemudian terdakwa diminta untuk menunjukkan tempat terdakwa meranjaukan narkotika jenis sabu tersebut di beberapa tempat di sepanjang Ds. Pager Ngumbuk, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, tetapi yang tersisa dan dapat ditemukan hanya 2 (dua) poket dengan berat masing-masing + 1,14 Gram dan + 1,08 Gram.
- Bahwa terdakwa dijanjikan oleh GEPENG (dalam pencarian) mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap narkotika jenis sabu yang Terdakwa ranjaukan serta mengkonsumsi narkotika secara gratis.
- Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 01924/NNF/2025 tanggal 07 Maret 2025, barang bukti Nomor:
- 05257/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 40,071 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan dengan berat netto 40,050 gram.
- 05258/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,901 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan dengan berat netto 0,882 gram.-
- 05259/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,917 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan dengan berat netto 0,897 gram.-
- 05260/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,872 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan dengan berat netto 0,854 gram.
- 05261/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,426 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan dengan berat netto 0,406 gram.
- 05262/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,381 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan dengan berat netto 0,363 gram.
- 05263/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,383 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan dengan berat netto 0,363 gram.
- 05264/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,015 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan tanpa isi.-
- 05265/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,015 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan tanpa isi.
- 05266/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,007 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan tanpa isi.
- 05267/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastic klip berisikan kristal warna putih denga berat netto + 0,030 Gram, Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti seperti tersebut dalam (1) dikembalikan tanpa isi.
- Barang bukti tersebut diatas adalah milik/yang dikuasai Terdakwa DWI HARIONO ALS EMON BIN SAIMIN .
- Bahwa Ia terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.
----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------- |