Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa Terdakwa JANU RAGIL SALSABILAH IBRAHIM Alias BILLY Bin JAMRAWI pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan April 2025 bertempat di dalam sebuah kamar kost yang beralamatkan di Jalan Hikmat 37-A RT. 006 RW. 003 Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menerima perintah dari RISKI Alias MONYONG (DPO) melalui telephone yang intinya agar terdakwa mengambil ranjauan paket sabu di Jalan Demak Surabaya tepatnya dibawah pohon pinggir jalan. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke lokasi dengan dipandu oleh RISKI Alias MONYONG (DPO) hingga sampai dilokasi, terdakwa mengambil bekas bungkus rokok Marlboro yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, setelah berhasil mendapatkan Narkorika jenis sabu tersebut lalu terdakwa bawa pulang ke tempat kostnya di Jalan Hikmat 37A RT. 006 RW. 003 Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa atas perintah RISKI Alias MONYONG (DPO), kemudian terdakwa meranjau Narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan berat 1 (satu) gram dan ½ (setengah) gram dan masih tersisa 1 (satu) paket masih terdakwa simpan menunggu petunjuk atau perintah dari RISKI Alias MONYONG (DPO) hingga pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa diamankan oleh Saksi NOVAN ARIF TRI H. dan Saksi ACHMAD CHABIB CHUSAINI, S.H. serta Tim Satresnarkoba. Polresta Sidoarjo bertempat di dalam kamar kost terdakwa yang beralamatkan di Jalan Hikmat 37A RT. 006 RW. 003 Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa pada saat terdakwa diperiksa dan digeledah hingga didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,22 (satu koma dua puluh dua gram) ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) buah alat hisab terdiri dari botol bekas minuman Frestea dan 2 (dua) potongan sedotan, 1 (satu) buah pipet bekas pakai dan 1 (satu) unit Handphone merk iPhone warna abu – abu beserta Simcardnya ditemukan diatas kasur tempat tidur terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan elektrik, 5 (lima) bungkus plastik klip kosong 2 (dua) buah sendok plastik kecil sebagai sekrop, 1 (satu) buah double tape warna hijau tua dan 1 (satu) pack sedotan ditemukan tergeletak di atas lantai kamar kost terdakwa, lalu terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba. Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa adapun peran terdakwa menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang berasal dari RISKI Alias MONYONG (DPO) tersebut sebanyak 2x (dua kali) yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 dan pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari RISKI Alias MONYONG (DPO) yaitu berupa uang sebesar Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) setiap satu kali ranjauan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 03253/NNF/2025 tertanggal 22 April 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :
= 10080/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,907 (nol koma sembilan ratus tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.
---------- Perbuatan Terdakwa JANU RAGIL SALSABILAH IBRAHIM Alias BILLY Bin JAMRAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua :
---------- Bahwa Terdakwa JANU RAGIL SALSABILAH IBRAHIM Alias BILLY Bin JAMRAWI pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan April 2025 bertempat di dalam sebuah kamar kost yang beralamatkan di Jalan Hikmat 37-A RT. 006 RW. 003 Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menerima perintah dari RISKI Alias MONYONG (DPO) melalui telephone yang intinya agar terdakwa mengambil ranjauan paket sabu di Jalan Demak Surabaya tepatnya dibawah pohon pinggir jalan. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke lokasi dengan dipandu oleh RISKI Alias MONYONG (DPO) hingga sampai dilokasi, terdakwa mengambil bekas bungkus rokok Marlboro yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, setelah berhasil mendapatkan Narkorika jenis sabu tersebut lalu terdakwa bawa pulang ke tempat kostnya di Jalan Hikmat 37A RT. 006 RW. 003 Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa atas perintah RISKI Alias MONYONG (DPO), kemudian terdakwa meranjau Narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan berat 1 (satu) gram dan ½ (setengah) gram dan masih tersisa 1 (satu) paket masih terdakwa simpan menunggu petunjuk atau perintah dari RISKI Alias MONYONG (DPO) hingga pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa diamankan oleh Saksi NOVAN ARIF TRI H. dan Saksi ACHMAD CHABIB CHUSAINI, S.H. serta Tim Satresnarkoba. Polresta Sidoarjo bertempat di dalam kamar kost terdakwa yang beralamatkan di Jalan Hikmat 37A RT. 006 RW. 003 Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa pada saat terdakwa diperiksa dan digeledah hingga didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,22 (satu koma dua puluh dua gram) ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) buah alat hisab terdiri dari botol bekas minuman Frestea dan 2 (dua) potongan sedotan, 1 (satu) buah pipet bekas pakai dan 1 (satu) unit Handphone merk iPhone warna abu – abu beserta Simcardnya ditemukan diatas kasur tempat tidur terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan elektrik, 5 (lima) bungkus plastik klip kosong 2 (dua) buah sendok plastik kecil sebagai sekrop, 1 (satu) buah double tape warna hijau tua dan 1 (satu) pack sedotan ditemukan tergeletak di atas lantai kamar kost terdakwa, lalu terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba. Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 03253/NNF/2025 tertanggal 22 April 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :
= 10080/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,907 (nol koma sembilan ratus tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.
---------- Perbuatan Terdakwa JANU RAGIL SALSABILAH IBRAHIM Alias BILLY Bin JAMRAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------- |