Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2016/PN SDA WIDI SUGIANTO MUHAMAD ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2016/PN SDA
Tanggal Surat Senin, 27 Jun. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDI SUGIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD ALI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebanyak Rp.15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apaibila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak