Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.Sus/2025/PN Sda | CITRA ANGGUN ANNISA, SH | 1.NUR CAHYO BUDI S. Alias ATOK Bin RIBUT SANTOSO 2.M. ABIDIN Alias MBOH Bin TIKSAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 60/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-401/M.5.19/Enz.2/01/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU : ------- Bahwa terdakwa I NUR CAHYO BUDI S. Alias ATOK Bin RIBUT SANTOSO bersama-sama dengan terdakwa II M. ABIDIN Alias MBOH Bin TIKSAN, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 bertempat Gamping Wetan RT 007 / RW 002, Ds. Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram Perbuatan terdakwa terdakwa I NUR CAHYO BUDI S. Alias ATOK Bin RIBUT SANTOSO dan terdakwa II. M. ABIDIN Als MBOH Bin TIKSAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa I NUR CAHYO BUDI S. Alias ATOK Bin RIBUT SANTOSO bersama-sama dengan terdakwa II M. ABIDIN Alias MBOH Bin TIKSAN, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 bertempat Gamping Wetan RT 007 / RW 002, Ds. Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang bertanya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------Perbuatan terdakwa I NUR CAHYO BUDI S. Alias ATOK Bin RIBUT SANTOSO dan Terdakwa II. M. ABIDIN Als MBOH Bin TIKSAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |