Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
367/Pdt.P/2026/PN Sda Liman To Bing Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 367/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Liman To Bing
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DODY SASMANDALiman To Bing
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon unuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa nama-nama yang tertulis dalam dokumen-dokumen tersebut di bawah ini  :
a. Pada dokumen    Akta Kelahiran Nomor  : 347/1958 tertanggal 29 Oktober 1958 tertulis dengan nama KOK BING
b. Pada dokumen Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Malang Keputusan Presiden RI Nomor  : 14/PWI Tahun1989 terulis dengan nama LIM KOK BING.
c. Pada dokumen Sertipikat Hak Milik Nomor : 1832 tertulis dengann nama LIMANTOBING (LIMAN TO BING)
d. Pada dokumen-dokumen tersebut di bawah ini tertulis dengan nama LIM, LIMANTOBING, yaitu :
i. Permohonan ganti nama yang diterbitkan  oleh Pengadilan Negeri Malang No.  141/Pdt. P/1989/PN. Mlg.
ii. Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupten Sidoarjo No. 070/2004
iii. Sertipikat Hak Milik Nomor 2644 
e. Pada dokumen-dokumen tersebut di bawah ini tertulis dengan nama LIMAN TOBIN, yaitu :
i. Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil No. 510/229-PJ/404.6.2/2016.
ii. Nomor NPWP  : 09.772.228.4-643.000
iii. Polis Asuransi Manulife Financial No. 4212957700
iv. Kartu Keluarga Katholik No. 0802.029
f. Pada dokumen Kutipan Akta Kelahian Anak Pemohon No. 1843/WNI/2007 tertulis dengan nama LIMANTOBING.
g. Pada dokumen paspor Republik Indonesia atas nama  Pemohon No. N.401169 tertulis dengan nama LIMANTOBING LIM.  
h. Pada  dokumen-dokumen tersebut di bawah ini tertulis dengan nama TARSISIUS LIEM KOK BING, yaitu  :
i. Pada dokumen Surat Pemandian Pemohon Paroki Santo Simon Stock Batu Liber II Pag.191 No. 75 tetanggal 23 Desember 1973
ii. Pada dokumen Surat Perkawinan Gereja Katholik Keuskupan Surabaya- Gereja Sancta Maria Annuntiata Sidoarjo-Jawa Timur,  Petikan dari Buku Perkawinan No. 1/405 tetanggal 03 Agustus 2004. 
i. Pada dokumen Surat Baptis anak Pemohon No.2797 tertanggal 26 Juni 2024 tertulis dengan nama TARSISIUS LIMAN TO BING
Dan nama LIMAN TO BING  yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut dibawa  ini, yaitu   : . 
i. Pada dokumen Kartu Tanda Penduduk Pemohon
ii. Pada dokumen Kartu Keluarga Pemohon
iii. Pada dokumen Sertipikat Hak Milik No. 3294
iv. Pada dokumen Polis Asuransi Manulife No. 4251471100
v. Pada dokumen Polis Asuransi Manulife No. 2019892781
vi. Pada dokumen Polis Asuransi PT. Indolife Pensiontama No. 29782912.
    Adalah orang yang sama  
3. Memberikan ijin kepada  Pemohon untuk menggunakan nama LIMAN TO BING  sebagai identitas  yang sah  dan resmi  untuk dipergunakan pada seluruh dokumen  kependudukan  dan administrasi lainnya.
 
4. Membebankan biaya perkara  ini menurut ketentuan hukum yang belaku.
Atau, apabila Pengadilan Negei Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak