Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
352/Pdt.G/2026/PN Sda ROCHMATUN 1.M.ROPI’I
2.JAINUL ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 352/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROCHMATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Hadi Purcahyo, S.HROCHMATUN
2Drs. H. Noer Sam.SH. M.Hum.ROCHMATUN
Tergugat
NoNama
1M.ROPI’I
2JAINUL ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LILIK MUNAWAROH
2ERNA SETYA UTAMI
3RINI MAFULAH
4EKO PRASTYO
5Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan  Hukum;
3. Bahwa Penggugat Adalah pemilik SAH atas harta benda berupa sebidang tanah sawah yang ada di Desa Ganting atas peninggalan dari orangtua kandung seluas +- 6680m2 berdasarkan buku Letter C Persil No.51 D klas 1, Atas nama Buah binti Sawi dan juga termasuk didalamnya sertifikat SHM atas nama Ngatipah luas +- 3419m2 Nomor Hak Milik 160 di Desa Ganting Kecamatan Gedangan Kab.Sidoarjo. dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung
Sebelah selatan : Tanah Sawah Milik Jamai
Sebelah Timur : Jalan Jati Kepuh
Sebelah Barat : Jalan Telogo Indah
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas Obyek tanah benda berupa sebidang tanah sawah yang ada di Desa Ganting atas peninggalan dari orangtua kandung seluas +- 6680m2 berdasarkan buku Letter C Persil No.51 D klas 1, Atas nama Buah binti Sawi dan yang termasuk sertifikat SHM atas nama Ngatipah luas +- 3419m2 Nomor Hak Milik 160 di Desa Ganting Kecamatan Gedangan Kab.Sidoarjo;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk menyerahkan / membagi objek sengketa sesuai dengan hak masing-masing perseorangan oleh ketiga keturunan Almh Buah yang juga termasuk  pihak penggugat dengan luas tanah +-1139m2 dari sertifikat SHM atas nama Ngatipah luas +- 3419m2 Nomor Hak Milik 160 di Desa Ganting Kecamatan Gedangan Kab.Sidoarjo; 
6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng, dengan rincian :
- Rp.225.000.000,- ( Dua ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ).
           - Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah )
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk membayar denda   keterlambatan melaksanakan dan menjalankan amar Putusan masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per/ hari Terhitung sejak saat putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
8. Menetapkan biaya yang muncul dalam perkara ini menurut ketentuan Hukum    yang berlaku.
 
 
 
 
A T A U :
Bilamana Pengadilan Negeri Sidoarjo c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana sesuai dengan rasa kepatutan dan keadilan yang kita  harapkan  bersama ( Ex  aquo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak