| Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tab.Tsk/14/VI/RES.1.4/2026/SatresPPA-
PPO yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12/V/RES.1.4/2026/SatresPPA-
PPO/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim tanggal 11 Mei 2026 yang diterbitkan berdasarkan
Laporan Polisi Nomor. LP/B/88/3/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 26
Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
4. Menyatakan segala keputusan, penetapan, berita acara, panggilan, atau tindakan hukum
lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan perkara a quo adalah
tidak sah dan batal demi hukum;
5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan
terhadap Pemohon;
6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan dan merehabilitasi hak-hak Pemohon dalam
kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya semula;
7. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara
praperadilan ini; |