| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untukseluruhnya;-
 2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai
 TERSANGKA merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan
 batal demi hukum;-
 3. Menyatakan, tidak sahnya penetapan Tersangka atas diri PEMOHON
 (ANTON MARCOS), sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kantor
 Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II selaku Penyidik Nomor: S-
 2/TAP/TSK/WPJ.24/2025 tanggal 24 Februari 2025 perihal :
 Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan TERMOHON,
 sehingga TERMOHON tidak lagi berwenang untuk melakukan penyidikan
 perkara pidana di bidang perpajakan untuk kurun waktu masa Pajak Januari
 2016 s.d Desember 2016;-
 4. Memerintahkan kepada TERMOHON menerbitkan Surat Perintah
 Penghentian Penyidikan atas penerbitan Penetapan Tersangka,
 sebagaimana tertuang dalam Surat pemberitahuan Penetapan Tersangka,
 Nomor: S-2/TAP/TSK/WPJ.24/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang
 menetapkan PEMOHON (ANTON MARCOS) sebagai Tersangka;-
 5. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan segala hak-hak PEMOHON
 baik berupa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;-
 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
 perkara a quo;-
 |