INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
183/Pdt.G/2025/PN Sda | ARNIS AULA MAYAMADA | 1.SANUSI 2.ERIKTILA 3.SUTILAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 183/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 008478/IST/2006 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 06 Juli 2006 atas nama ARNIS AULA MAYAMADA, adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena PENGGUGAT bernama ARNIS AULA MAYAMADA yang tercatat anak dari ibu yang bernama ERRY KUSTININGRUM (TERGUGAT II) adalah salah, padahal faktanya PENGGUGAT adalah anak Kandung dari Ibu yang bernama SUTILAH dan ayah yang bernama SANUSI;
3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo) melakukan Pembatalan dan memperbaiki pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 008478/IST/2006 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 06 Juli 2006, dan memperbaiki kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh PENGGUGAT;
4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo);
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Ya |