Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.B/2025/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | MOCH. MAULANA OKTOFAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-403/M.5.19/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa MOCH. MAULANA OKTOFAN pada hari Senin tangal 9 September 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di parkiran lantai 1 Apartemen Prospero Kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa MOCH. MAULANA OKTOFAN hari Senin tangal 9 September 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di parkiran lantai 1 Apartemen Prospero Kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |