INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.Bth/2025/PN Sda | YOHAN YUSUP HAM | PT. BANK OCBC NISP Tbk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Bth/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | Bahwa berdasarkan pada fakta-fakta dan peristiwa-peristiwa hukum yang sudah Pelawan/Pembantah uraikan diatas, maka Pelawan/Pembantah mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan putusan yanga amarnya adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan/Bantahan Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang beritikad baik;
3. Menyatakan Terlawan/Terbantah dan Para Turut/Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Terlawan/Terbantah dan Turut Terlawan / Turut Terbantah III untuk melakukan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap Objek Lelang yaitu :
Sebidang Tanah dan Bangunan yang melekat Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1228/Wedi dengan Luas 396 m2 atas nama Yenny Theresya Sunaryo (Turut Terlawan / Turut Terbantah I) yang terletak di Blok C-11, Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo dengan Surat Ukur 0027/16.07/2004 tertanggal 01 Juni 2004;
5. Menyatakan Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan oleh Terlawan/Terbantah dan Turut Terlawan/Turut Terbantah III melalui Laman Website https://portal.lelang.go.id/lot-lelang/detail/1020691/1-bidang-tanah-dengan-total-luas-396-m2-berikut-bangunan-di-Kabupaten-Sidoarjo.html oleh KPKNL Sidoarjo dengan Kode Lot Lelang YXVL1Q dibatalkan karena perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan segala bentuk perjanjian yang tidak diberikan salinannya Adalah cacat dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Terlawan/Terbantah atau kepada siapapun yang menguasainya;
7. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |