INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 448/Pdt.P/2026/PN Sda | IIN GINAWATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 448/Pdt.P/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | P R I M A I R :
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan nama PEMOHON yang semula SUTINEM sesuai yang tercatat pada surat keterangan Lahir Nomor : 474/ 262/ 404.612.4/ 2026 dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Desa Wakah, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, tertanggal 12 Juni 2026 dan sesuai dengan yang tercatat pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 204/25/VIII/1998 tertanggal 17 Agustus 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur menjadi nama IIN GINAWATI sebagaimana telah sesuai dengan K.T.P PEMOHON, NIK : 3515134101780063, tertanggal 27 Maret 2018 dan Kartu Keluarga Nomor : 3515131001090051, tertanggal 09 Oktober 2024 dikeluarkan oleh Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo ;
3. Mengijinkan PEMOHON memperbaiki tempat dan tanggal lahir PEMOHON yang sebelumnya tercatat pada K.T.P, NIK : 3515134101780063 tertanggal 27 Maret 2018 dan tercatat pada Kartu Keluarga nomor : 3515131001090051 tertanggal 09 Oktober 2024 dikeluarkan oleh Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tercatat tempat dan tanggal lahir yaitu Madiun, 01 Januari 1978 menjadi Ngawi, 30 September 1980 sebagaimana sesuai dengan surat keterangan Lahir Nomor : 474/ 262/ 404.612.4/ 2026 dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Desa Wakah, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur, tertanggal 12 Juni 2026 ;
4. Memerintahkan pada PEMOHON mengirimkan salinan penetapan ini guna untuk mencatatkan perubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi Propinsi Jawa Timur ;
5. Memerintahkan pada PEMOHON mengirimkan salinan penetapan ini guna untuk mencatatkan perbaikan tempat dan tanggal lahir tersebut pada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo ;
6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER : Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
