Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.G/2025/PN Sda DWI ROSITA WULANDARI 1.RIFAI
2.ISWATI
3.SRIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 169/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI ROSITA WULANDARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIFAI
2ISWATI
3SRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 013164/IST/2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 30 Juli 2009 atas nama DWI ROSITA WULANDARI, adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena PENGGUGAT bernama DWI ROSITA WULANDARI yang tercatat anak dari RIFAI (TERGUGAT I) dan ISWATI (TERGUGAT II) adalah salah, padahal faktanya PENGGUGAT adalah Anak Kandung dari Ibu SRIANI dan Ayah kandung dari ALM. YUNUS;
 
3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo) melakukan Pembatalan dan memperbaiki pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 013164/IST/2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 30 Juli 2009, dan memperbaiki kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh  PENGGUGAT;
 
4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo);
 
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
 
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak