Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2026/PN Sda Dita Rahmawati, S.H. 1.FERDI FIRMANSYAH
2.MUSLIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 170/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1765/M.5.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dita Rahmawati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI FIRMANSYAH[Penahanan]
2MUSLIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia terdakwa I. FERDI FIRMANSYAH dan Terdakwa II.MUSLIMAN, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa berawal pada pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2026 Terdakwa I. Ferdi Firmansyah berboncengan dengan Terdakwa II.Musliman  mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol W-3512-CJ di daerah Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo untuk mencari sasaran yang bisa diambil sepeda motornya, kemudian bertemu dengan anak saksi Ghiovani Aldy Osaka, anak saksi Muhammad Advan Sepgiansyah dan anak saksi Muhammad Akmal Atha Bratajaya yang pada saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda motor honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam tahun 2015 Nopol W- 4684-NAP.
  • Bahwa melihat ketiga anak saksi tersebut kemudian terdakwa I. dan Terdakwa II. mendekati mereka lalu berkata, "Le, aku jaluk tulung... wes rong dino iki adekku durung moleh, awakmu iso nulung aku tah? nek awakmu iso nulung aku tak dungakno wong tuwomu lancar rejekine". Lalu untuk meyakinkan Terdakwa II. memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada anak Saksi Muhammad Akmal Atha Bratajaya, setelah itu  terdakwa II. minta ditemani menjemput adiknya dan mengajak anak saksi Ghiovani Aldy Osaka dan anak saksi Muhammad Advan Sepgiansyah sedangkan anak saksi Muhammad Akmal Atha Bratajaya disuruh menunggu di tempat tersebut bersama Terdakwa I, namun sebelum berangkat terdakwa II. menyuruh menyerahkan kunci sepeda motor kepada anak saksi Muhammad Akmal Atha Bratajaya. Kemudian Terdakwa II. membonceng anak saksi Ghiovani Aldy Osaka dan anak saksi Muhammad Advan Sepgiansyah dan setelah berjalan beberapa menit sampai di dekat jembatan layang (flyover) terdakwa II. menyuruh anak saksi Ghiovani Aldy Osaka dan anak saksi Muhammad Advan Sepgiansyah turun dan menunggu sebentar karena terdakwa II. akan menjemput adiknya dan berpesan jika nanti ada orang datang memberi uang tanda terima kasih langsung diterima saja lalu terdakwa II. meninggalkan anak saksi Ghiovani Aldy Osaka dan anak saksi Muhammad Advan Sepgiansyah langsung menuju tempat terdakwa I. menunggu, sesampainya di tempat terdakwa I. menunggu lalu terdakwa II. mengatakan akan mengantar anak Saksi Muhammad Akmal Atha Bratajaya sedangkan terdakwa I. yang akan mengendarai sepeda motor yang di bawa anak Saksi Muhammad Akmal Atha Bratajaya, saat di perjalanan sekitar 1 (satu) km Terdakwa II menurunkan anak Saksi Muhammad Akmal Atha Bratajaya dan memintanya untuk menunggu dan berkata akan menyusul terdakwa I. setelah anak saksi Muhammad Akmal Atha Bratajaya percaya akhirnya terdakwa II menyusul terdakwa I dan membawa sepeda  motor Honda Vario tersebut ke arah Surabaya dijual kepada penadah bernama Sdr. (dalam pencarian).
  • Bahwa sepeda motor honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam tahun 2015 Nopol W- 4684-NAP tersebut terjual seharga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) di mana Terdakwa I mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II mendapatkan keuntungan Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sepeda motor motor honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam tahun 2015 Nopol W- 4684-NAP adalah milik saksi Khoiri yaitu orang tua anak saksi Ghiovani Aldy Osaka.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II. maka saksi khoiri dan anak saksi Ghiovani Aldy Osaka mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

------------- Bahwa Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------

 

---ATAU---

 

KEDUA

 

--------- Bahwa ia terdakwa I. FERDI FIRMANSYAH dan Terdakwa II.MUSLIMAN, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana,secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa berawal pada pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2026 Terdakwa I. Ferdi Firmansyah berboncengan dengan Terdakwa II.Musliman  mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol W-3512-CJ di daerah Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo untuk mencari sasaran yang bisa diambil sepeda motornya, kemudian bertemu dengan anak saksi Ghiovani Aldy Osaka, anak saksi Muhammad Advan Sepgiansyah dan anak saksi Muhammad Akmal Atha Bratajaya yang pada saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda motor honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam tahun 2015 Nopol W- 4684-NAP.
  • Bahwa melihat ketiga anak saksi tersebut kemudian terdakwa I. dan Terdakwa II. mendekati mereka meminta tolong ditunjukkan arah untuk mencari adik terdakwa II., setelah itu  terdakwa II. dan mengajak anak saksi Ghiovani Aldy Osaka dan anak saksi Muhammad Advan Sepgiansyah sedangkan anak saksi Muhammad Akmal Atha Bratajaya disuruh menunggu di tempat tersebut bersama Terdakwa I, namun sebelum berangkat terdakwa II. menyuruh menyerahkan kunci sepeda motor kepada anak saksi Muhammad Akmal Atha Bratajaya. Kemudian Terdakwa II. membonceng anak saksi Ghiovani Aldy Osaka dan anak saksi Muhammad Advan Sepgiansyah dan setelah berjalan beberapa menit sampai di dekat jembatan layang (flyover) terdakwa II. menyuruh anak saksi Ghiovani Aldy Osaka dan anak saksi Muhammad Advan Sepgiansyah turun dan menunggu sebentar karena terdakwa II. akan menjemput adiknya dan berpesan jika nanti ada orang datang memberi uang tanda terima kasih langsung diterima saja lalu terdakwa II. meninggalkan anak saksi Ghiovani Aldy Osaka dan anak saksi Muhammad Advan Sepgiansyah dipinggir jalan , setelah itu terdakwa II. langsung menuju tempat terdakwa I. menunggu, sesampainya di tempat terdakwa I. menunggu lalu terdakwa II. mengatakan akan mengantar anak Saksi Muhammad Akmal Atha Bratajaya sedangkan terdakwa I. yang akan mengendarai sepeda motor yang di bawa anak Saksi Muhammad Akmal Atha Bratajaya, saat di perjalanan sekitar 1 (satu) km Terdakwa II menurunkan anak Saksi Muhammad Akmal Atha Bratajaya dan memintanya untuk menunggu dan berkata akan menyusul terdakwa I. setelah anak saksi Muhammad Akmal Atha Bratajaya percaya akhirnya terdakwa II. menyusul terdakwa I dan membawa sepeda  motor Honda Vario tersebut ke arah Surabaya dijual kepada penadah bernama Sdr. (dalam pencarian).
  • Bahwa sepeda motor honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam tahun 2015 Nopol W- 4684-NAP tersebut terjual seharga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) di mana Terdakwa I mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II mendapatkan keuntungan Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sepeda motor motor honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam tahun 2015 Nopol W- 4684-NAP adalah milik saksi Khoiri yaitu orang tua anak saksi Ghiovani Aldy Osaka.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II. maka saksi khoiri dan anak saksi Ghiovani Aldy Osaka mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

 

------------- Bahwa Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya