INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 212/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.DENY YANTO 2.SULISTYORINI |
1.SARIMAN 2.H. MOCH SU'UD 3.SITI NUR SHOLIKHATIN ULFA 4.GATOT WIBISONO MADJID 5.LILIK SUMARLIK 6.SOEHARTATIEK 7.SUMARNIK 8.ENDYAH HARTAWANI 9.INSINYUR HAJI HERRY DERMAWAN 10.INSINYUR ERNI WIDYAWATI 11.RACHMAD RUDIANTO 12.BENJAMIN WIBISONO 13.SITI ROHMAH ANGGRAINI 14.PETTY FITRIA ANNA 15.MISKAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 212/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 67 dengan NIB.12.10.000078299.0 dengan luas 219 M?2; atas nama Deny Yanto (Penggugat I) yang terletak di Jl. Raya Prambon Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Pak Antok
Sebelah Timur : Jalan Raya Prambon
Sebelah Selatan : Tanah P. Abdul Majid
Sebelah Barat : Tangkis
serta menyatakan obyek tanah dan Bangunan tersebut adalah sah milik Deny Yanto (Penggugat I).
3. Menyatakan batal demi hukum Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah antara TERGUGAT I dengan PT Cipta Griya Sejahtera tertanggal 25 Januari 2013;
4. Menyatakan batal demi hukum segala surat, kuasa, perjanjian, maupun akta yang timbul sebagai akibat atau turunan dari Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah tertanggal 25 Januari 2013 tersebut;
5. Menyatakan batal demi hukum Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 462 tertanggal 28 Januari 2013 yang dibuat oleh Notaris Lutfi Afandi, S.H. (Turut TERGUGAT II);
6. Menyatakan batal demi hukum Akta Perjanjian Perpanjangan Sewa Menyewa Nomor 15 tertanggal 27 Desember 2022 yang dibuat oleh Notaris Atika, S.H. (Turut TERGUGAT III);
7. Menyatakan batal demi hukum Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 02 tanggal 01 November 2024 milik Sariman berikut Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2013 yang dibuat oleh Notaris Lutfi Afandi, S.H.?
8. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Akta Perjanjian Perikatan Untuk Jual Beli Nomor 3 tertanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris Fitri Rahayu (Turut TERGUGAT IV)
9. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV, dan TERGUGAT XV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
10. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I bersama TERGUGAT II yang membuat Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah tertanggal 25 Januari 2013 atas obyek tanah fasilitas umum, tanah tangkis, dan sempadan saluran air/sungai yang diketahui bukan merupakan hak miliknya adalah perbuatan melawan hukum;
11. Menyatakan TERGUGAT I bersama TERGUGAT II yang membuat dan menggunakan Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah tertanggal 25 Januari 2013 sebagai dasar untuk melakukan perjanjian sewa menyewa dengan PT Indomarco Prismatama selaku Turut TERGUGAT I atas obyek tanah fasilitas umum, tanah tangkis, dan sempadan saluran air/sungai, padahal diketahui atau setidak-tidaknya patut diduga bukan merupakan hak miliknya yang sah dan tidak dapat dijadikan obyek transaksi keperdataan, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
12. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I bersama TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, dan TERGUGAT XIII yang membuat Akta Perjanjian Perikatan Untuk Jual Beli Nomor 3 tertanggal 05 Maret 2025 atas obyek tanah fasilitas umum, tanah tangkis, dan sempadan saluran air/sungai adalah perbuatan melawan hukum;
13. Menyatakan tindakan TERGUGAT XIV dan TERGUGAT XV yang turut menyaksikan, membenarkan, dan memberikan keterangan atas pembuatan Akta Perjanjian Perikatan Untuk Jual Beli Nomor 3 tertanggal 05 Maret 2025 di hadapan Turut TERGUGAT IV, padahal mengetahui atau setidak-tidaknya patut mengetahui bahwa obyek dimaksud merupakan tanah fasilitas umum, tanah tangkis, dan sempadan sungai, adalah perbuatan melawan hukum.
14. Menghukum TERGUGAT I (Sariman) untuk mengembalikan uang sebesar Rp356.043.954,- (tiga ratus lima puluh enam juta empat puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) kepada PT Indomarco Prismatama selaku Turut TERGUGAT I;
15. Menghukum TERGUGAT I (Sariman) untuk mengembalikan uang sebesar Rp343.956.046,- (tiga ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu empat puluh enam rupiah) kepada Penggugat.
16. Menghukum Para TERGUGAT secara taggung renteng membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
17. Memerintahkan kepada Para Turut TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini sesuai dengan kewenangan, tugas, dan tanggung jawab hukumnya masing-masing.
18. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-ailnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
