| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia terdakwa ARYA NUGRAH WIJAYA Bin TRITANDI WIJAYA pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Pandean RT. 006 RW.001, Desa Kalimati Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Arya Nugrah Wijaya Bin Tritandi Wijaya yang sedang membutuhkan uang lalu mencari akal untuk mendapatkan uang dengan cara memesan 1 (satu) satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih di Dealer PT. TIRTO AGUNG MOJO MOTOR II yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 42A Desa Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo melalui program penjualan online dan menghubungi nomor whatsaap Sdr.Awal Kharismaya Bella majid (sales penjualan) yang kemudian menjelaskan nantinya akan dilakukan sistem pembayaran/ transaksi secara COD (Cash On Delivery).
- Bahwa untuk meyakinkan pihak dealer, terdakwa mengirimkan data KTP serta membagikan lokasi (share location) rumahnya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB pihak dealer PT. TIRTO AGUNG MOJO MOTOR II tiba di depan toko sebuah rumah yang berada di Dusun Pandean RT. 006 RW.001, Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo sesuai alamat yang diberikan oleh terdakwa dengan membawa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025 dengan Nomor Rangka: MH1CMH212SK589020 dan Nomor Mesin: JMH2E1589340 yang dipesan oleh terdakwa, lalu terdakwa menemui pihak pengirim dan berpura-pura hendak mencoba unit sepeda motor pesanan tersebut untuk mengecek kondisinya.
- Bahwa Sdr.Imam Wahyudi mencoba mencegah terdakwa dan meminta terdakwa menandatangi surat jalan dan surat kesepakatan pembelian terlebih dahulu namun terdakwa tetap bersikukuh meminta untuk mencoba terlebih dahulu sepeda motor tersebut di halaman rumah miliknya, kemudian Sdr.Imam Wahyudi setuju dan menurunkan sepeda motor dari atas mobil untuk dicoba oleh terdakwa, namun saat terdakwa sudah menaiki sepeda motor tersebut langsung terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut ke Desa Keret Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo tanpa melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.
- Bahwa sepeda motor Honda Scoopy tersebut kemudian dijual oleh terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Desa Keret Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo melalui perantara yang biasa dipanggil Sdr. KABUL (dalam pencarian) dengan harga sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa dari hasil penjualan tersebut terdakwa memberikan komisi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KABUL sedangkan uang sisa hasil penjualan motor tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk membeli minuman keras dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT. TIRTO AGUNG MOJO MOTOR II menderita kerugian kurang lebih senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa ARYA NUGRAH WIJAYA Bin TRITANDI WIJAYA pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Pandean RT. 006 RW.001, Desa Kalimati Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Arya Nugrah Wijaya Bin Tritandi Wijaya cara memesan 1 (satu) satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih di Dealer PT. TIRTO AGUNG MOJO MOTOR II yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 42A Desa Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo melalui program penjualan online dan menghubungi nomor whatsaap Sdr.Awal Kharismaya Bella majid (sales penjualan) yang kemudian menjelaskan nantinya akan dilakukan sistem pembayaran/ transaksi secara COD (Cash On Delivery).
- Bahwa kemudian terdakwa mengirimkan data KTP serta membagikan lokasi (share location) rumahnya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB pihak dealer PT. TIRTO AGUNG MOJO MOTOR II tiba di depan toko sebuah rumah yang berada di Dusun Pandean RT. 006 RW.001, Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo sesuai alamat yang diberikan oleh terdakwa dengan membawa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025 dengan Nomor Rangka: MH1CMH212SK589020 dan Nomor Mesin: JMH2E1589340 yang dipesan oleh terdakwa, lalu terdakwa menemui pihak pengirim dan meminta mencoba unit sepeda motor pesanan tersebut untuk mengecek kondisinya.
- Bahwa pihak karyawan dealer yaitu Sdr.Imam Wahyudi mencoba mencegah terdakwa dan meminta terdakwa menandatangi surat jalan dan surat kesepakatan pembelian namun terdakwa meminta untuk mencoba terlebih dahulu sepeda motor tersebut di halaman rumah miliknya, kemudian Sdr.Imam Wahyudi setuju dan menurunkan sepeda motor dari atas mobil lalu menyerahkan sepeda motor kepada terdakwa, namun saat terdakwa sudah menaiki dan menguasai sepeda motor tersebut langsung terdakwa melarikan sepeda motor tersebut ke Desa Keret Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo tanpa melakukan pembayaran terlebih dahulu sesuai kesepakatan untuk menemui Sdr.Kabul (dalam pencarian).
- Bahwa sepeda motor Honda Scoopy tersebut kemudian dijual oleh terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Desa Keret Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo melalui perantara Sdr. KABUL (dalam pencarian) dengan harga sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa dari hasil penjualan tersebut terdakwa memberikan komisi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KABUL sedangkan uang sisa hasil penjualan motor tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk membeli minuman keras dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT. TIRTO AGUNG MOJO MOTOR II menderita kerugian kurang lebih senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------- |