INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT. BPR Purwosari Anugerah | WIBISONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G.S/2025/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 65.520.984,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 65.520.984,- (Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) sekaligus dan seketika, atau
5. Pengajuan lelang dengan pengikatan SKMHT terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 117 M2 yang berlokasi di Dusun Wunut RT 009 RW 002 Desa Wunut Kec. Porong Kabupaten Sidoarjo dengan Sertipikat Hak Milik No. 01174/Wunut, atas nama : Wibisono, SAH dan BERHARGA;
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
