| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa FADRIN NASIR bersama-sama dengan saksi JUNITA SARASWATI KUSNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Terminal 2 Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja turut serta melakukan tindak pidana memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungannya kedalam atau keluar wilayah pegelolaan perikanan indonesia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 terdakwa mendapat telpon dari saksi JUNITA SARASWATI KUSNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) isi pembicaraan terdakwa disuruh berangkat dari Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali menuju Bandara Juanda Surabaya bersama dengan Sdr. TRI OKA ANGGIT NUGROHO (DPO) untuk mengambil benih bening lobster (BBL) di Juanda Surabaya bersama dengan Sdr. TRI OKA ANGGIT NUGROHO (DPO) selanjutnya tanggal 24 april 2026 terdakwa bersama Sdr. TRI OKA ANGGIT NUGROHO (DPO) berangkat dari Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali ke Juanda Surabaya, lalu lewat telpon saksi JUNITA SARASWATI KUSNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa disuruh menunggu, karena masih menunggu berita dari Sdr. THOMAS (DPO), selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Sdr. TRI OKA ANGGIT NUGROHO (DPO) sudah menerima Benih Bening lobster untuk siap dibawa ke Singapore, lalu sekitar pukul 17.20 WiIB terdakwa menerima benih Lobster dari orang yang tidak dikenal untuk siap dibawa ke Singapore.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 17.15 WIB team Bea Cukai Pabean Juanda Sidoarjo mendapat informasi bahwa di Terminal 2 Bandara Internasinal Juanda akan ada penumpang atas nama FADRIN NASIR (tersangka) yang akan menyelundupkan Benih Bening Lobster ke Singapura melalui pesawat Singapore Airlens, berdasarkan informasi tersebut team dari Bea dan Cukai melakukan tindakan yaitu mengambil koper milik terdakwa yang sudah masuk bagasi maskapai untuk dilakukan pengecekan ulang dengan membuka koper tersebut yang didalamnya berisi Benih Bening Lobster (BBL).
- Bahwa pada tanggal 25 April 2026 petugas dari kantor Bea dan Cukai Juanda serta petugas dari Datasemen Polisi Militer TNI AL Bandara Juanda melimpahkan barang bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 39.927 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) ekor yang dikemas dalam koper berwarna hitam ke kantor Polda Jatim unit Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah melakukan pengiriman Benih Bening Lobter sebanyak 7 (tujuh) kali dari 26 Januari 2025 s/d 24 April 2025 dengan pengiriman yang berbeda antara lain : 4 (empat) kali pengiriman dari Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali tujuan Singapore, 2 (dua) kali pengiriman dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta tujuan Singapore dan Kamboja dan 1 (satu) kali dari Bandara Juanda Surabaya tujuan Singapore gagal tidak jadi berangkat karena sudah diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Surabaya, dan semua operasinal di handel oleh saksi JUNITA SARASWATI KUSNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) tanpa melalui Sdr. THOMAS (DPO) dan terdakwa sendiri setiap kali pengiriman sudah mendapatkan upah/fee dari Sdr. THOMAS (DPO) melalui saksi JUNITA SARASWATI KUSNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan di transfer dari rekening BCA a.n. JUNITA SARASWATI KUSNANTO ke rekening BCA a.n. FADRIN NASIR.
- Bahwa Benih Bening Lobster yang terdakwa bawa untuk dikirim ke luar wilayah Indonesia diperoleh dari para nelayan kecil yang berada di wilayah Jawa Timur dan dikirim ke Surabaya selanjutnya di kirim ke Singapore tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk pengangkutan dan terdakwa sendiri tidak terdaftar selaku nelayan penangkap Benih Bening Lobster.
- Bahwa adapun barang bukti yang dapat diamankan dari terdakwa berupa : 39.927 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) ekor benih bening lobster, 1 (satu) buah koper, 1 (satu) buah pasport nomor : E5846 a.n. FADRIN NASIR, 1 (satu) unit HP jenis Redmi warna hitam, 1 (satu) buah kartu ATM BCA No. 5307-9521-1485-0580, 1 (satu) buah boarding pass Singapore Air Line SQ 929 a.n. NASIR FADRIN.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 39.927 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) ekor yang yang terdiri dari : 24.191 (dua puluh empat ribu sertaus sembilan puluh satu) ekor benih bening lobster jenis pasir dan 15.736 (lima belas ribu tujuh ratus tiga puluh enam) ekor Benih Bening Lobster jenis Mutiara sudah disisihkan untuk jadi barang bukti sebanyak 600 (enam ratus) ekor, serta jumlah yang dilepaskan ke alam sebanyak 39.327 (tiga puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh tujuh) ekor sudah diserahkan ke pihak BPSPL Denpasar Bali wilayah Jawa Timur Surabaya guna dilakukan tindakan pelepasan liar yang dilaksanakan di perairan Pantai Sekar Bungo Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan dengan titik koordinat 07.161.122631’S dan 112.784000841’E.
- Akibat dari perbuatan terdakwa yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia karena barang tersebut tidak boleh dibawa keluar wilayah Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permen Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster dan Rajungan yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal II ayat 8 beserta Lampiran I Nomor 51 dan/atau Nomor 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------
A T A U
KEDUA
----- Bahwa terdakwa FADRIN NASIR bersama-sama dengan saksi JUNITA SARASWATI KUSNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Terminal 2 Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja turut serta melakukan tindak pidana yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 terdakwa mendapat telpon dari saksi JUNITA SARASWATI KUSNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) isi pembicaraan terdakwa disuruh berangkat dari Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali menuju Bandara Juanda Surabaya bersama dengan Sdr. TRI OKA ANGGIT NUGROHO (DPO) untuk mengambil Benih Bening Lobster (BBL) di Juanda Surabaya bersama dengan Sdr. TRI OKA ANGGIT NUGROHO (DPO) selanjutnya tanggal 24 april 2026 terdakwa bersama Sdr. TRI OKA ANGGIT NUGROHO (DPO) berangkat dari Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali ke Juanda Surabaya, lalu lewat telpon saksi JUNITA SARASWATI KUSNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa disuruh menunggu, karena masih menunggu berita dari Sdr. THOMAS (DPO), selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Sdr. TRI OKA ANGGIT NUGROHO (DPO) sudah menerima Benih Bening Lobster untuk siap dibawa ke Singapore, lalu sekitar pukul 17.20 WIB terdakwa menerima Benih Bening Lobster dari orang yang tidak dikenal untuk siap dibawa ke Singapore.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 17.15 WIB team Bea Cukai Pabean Juanda Sidoarjo mendapat informasi bahwa di Terminal 2 Bandara Internasinal Juanda akan ada penumpang atas nama FADRIN NASIR yang akan menyelundupkan Benih Benih Lobster ke Singapura melalui pesawat Singapore Airlens, berdasarkan informasi tersebut team dari Bea dan Cukai melakukan tindakan yaitu mengambil koper milik terdakwa yang sudah masuk bagasi maskapai untuk dilakukan pengecekan ulang dengan membuka koper tersebut yang didalamnya berisi Benih Bening Lobster (BBL).
- Bahwa pada tanggal 25 April 2026 petugas dari Kantor Bea dan Cukai Juanda serta petugas dari Datasemen Polisi Militer TNI AL Bandara Juanda melimpahkan barang bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 39.927 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) ekor yang dikemas dalam koper berwarna hitam ke kantor Polda Jatim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Benih Bening Lobster yang terdakwa bawa diperoleh dari para nelayan kecil yang berada di wilayah Jawa Timur dan dikirim ke Surabaya tidak memiliki Surat Penetapan sebagai Pembudidayaan Lobster serta tidak dilengkapi dengan SKAB (Surat Keterangan Asal Benih Bening Lobster dari Dinas terkait.
- Bahwa adapun barang bukti yang dapat diamankan dari terdakwa pada saat penggeledahan berupa : 39.927 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) ekor benih bening lobster, 1 (satu) buah koper, 1 (satu) buah pasport nomor : E5846 a.n. FADRIN NASIR, 1 (satu) unit HP jenis Redmi warna hitam, 1 (satu) buah kartu ATM BCA No. 5307-9521-1485-0580, 1 (satu) buah Boarding Pas Singapore Air Line SQ 929 a.n. NASIR FADRIN.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 39.927 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) ekor yang yang terdiri dari : 24.191 (dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh satu) ekor Benih Bening Lobster jenis pasir dan 15.736 (lima belas ribu tujuh ratus tiga puluh enam) ekor Benih Bening Lobster jenis Mutiara sudah disisihkan untuk jadi barang bukti sebanyak 600 (enam ratus) ekor, serta jumlah yang dilepaskan ke alam sebanyak 39.327 (tiga puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh tujuh) ekor sudah diserahkan ke pihak BPSPL (Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) Denpasar Bali wilayah Jawa Timur Surabaya guna dilakukan tindakan pelepasan liar yang dilaksanakan di perairan Pantai Sekar Bungo Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan dengan titik koordinat 07.161.122631’S dan 112.784000841’E.
- Akibat dari perbuatan terdakwa yang dirugikan adalah Negara Repblik Indonesia karena barang tersebut tidak boleh dibawa keluar wilayah negara Indonesia sesbagaimana diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permen Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster dan Rajungan yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.
- Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemerikasan lebih lanjut dan terhadap Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilakukan penyitaan oleh petugas sudah diserahkan ke pihak Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Bali Wilayah Jawa Timur Surabaya guna dilakukan tindakan pelepasan liar kealamnya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal II ayat 8 beserta Lampiran I Nomor 51 dan/atau Nomor 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------- |