Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
533/Pdt.P/2024/PN Sda WINDI SANTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 533/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WINDI SANTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
 
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Pembetulan pada Nama Ayah Pemohon yang seharusnya mengikuti Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474/0470/438.7.18.18/2024, Kartu Tanda Penduduk Ayah Pemohon dengan NIK 3509011010780004, Kutipan Akta Nikah Ayah Pemohon Nomor 0641/026/XI/2013, dan Kartu Keluarga Ayah Pemohon Nomor 3509020103160001 Yang awalnya dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 0357/30/VIII/2018, Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3515043001200002, dan Ijazah Pemohon Nomor DN-05 Mk/06 0097844 semula WIJIONO dibetulkan menjadi SUWIJI sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474/0470/438.7.18.18/2024, Kartu Tanda Penduduk Ayah Pemohon dengan NIK 3509011010780004, Kutipan Akta Nikah Ayah Pemohon Nomor 0641/026/XI/2013, dan Kartu Keluarga Ayah Pemohon Nomor 3509020103160001  ;
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pembetulan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo pada Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 0357/30/VIII/2018, Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3515043001200002, dan Ijazah Pemohon Nomor DN-05 Mk/06 0097844  tercantum nama WIJIONO sesuai dengan nomor perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) untuk melakukan Pembetulan pada Nama Ayah Pemohon yang seharusnya mengikuti Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474/0470/438.7.18.18/2024, Kartu Tanda Penduduk Ayah Pemohon dengan NIK 3509011010780004, Kutipan Akta Nikah Ayah Pemohon Nomor 0641/026/XI/2013, dan Kartu Keluarga Ayah Pemohon Nomor 3509020103160001 Yang awalnya dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 0357/30/VIII/2018, Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3515043001200002, dan Ijazah Pemohon Nomor DN-05 Mk/06 0097844 semula WIJIONO dibetulkan menjadi SUWIJI sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474/0470/438.7.18.18/2024, Kartu Tanda Penduduk Ayah Pemohon dengan NIK 3509011010780004, Kutipan Akta Nikah Ayah Pemohon Nomor 0641/026/XI/2013, dan Kartu Keluarga Ayah Pemohon Nomor 3509020103160001;
 
4. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 0357/30/VIII/2018, Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3515043001200002, dan Ijazah Pemohon Nomor DN-05 Mk/06 0097844  tercantum nama WIJIONO dibetulkan menjadi SUWIJI sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474/0470/438.7.18.18/2024, Kartu Tanda Penduduk Ayah Pemohon dengan NIK 3509011010780004, Kutipan Akta Nikah Ayah Pemohon Nomor 0641/026/XI/2013, dan Kartu Keluarga Ayah Pemohon Nomor 3509020103160001 ;
 
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak