Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2026/PN Sda DAPOT MANURUNG, SH. MOH. AHWAHUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-894/M.5.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAPOT MANURUNG, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. AHWAHUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa MOH. AHWAHUDIN bersama-sama dengan IWAN dan EJUNG alias KATENG (Melarikan diri/Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu lain dalam bulan Januari 2026 di halaman Warung Kopi Dusun Salam Rt.14 Rw. 04 Desa Suko Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Moh. Ahwahudin melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik saksi korban M. Dadang Hariyanto dengan menggunakan anak kunci palsu dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa awal mula pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa bersama teman terdakwa sdr.IWAN dan sdr. Ejung alias Kateng (Daftar Pencarian Orang/DPO) berkumpul dirumah Sdr.Iwan kemudian mereka minumminuman alcohol jenis Arak Bali ;
  • Bahwa selanjutnya setelah selesai minum alcohol tersebut sekira pukul 22.00 Wib sdr. Iwan mengatahkan “ayo Muter Muter Surabaya” kemudian terdakwa dan sdr. Ejung alias kateng setuju selanjutnya mereka berangkat dengan menggunakan sepeda montor Honda PCX warna merah milik sdr. Iwan dengan sebagai joki sdr. Iwan dan terdakwa Moh. Ahwahudin duduk ditengah dan belakang Sdr. Ejung Alias Kateng;
  • Bahwa,kemudian setelah mutar mutar di daerah Surabaya beberapa lama selanjutnya di tengah perjalanan Sdr.Iwan mengatahkan “Muter muter Sidoarjo ae “ sambil langsung menuju arah Sidoarjo dan setelah di daerah Sidoarjo melewati sebuah Warung Kopi alamat Dusun. Salam RT.14 RW. 04 Desa. Suko  Kecamatan. Sidoarjo. Sidoarjo sekitar pukul 02.00 Wib dan melihat sebuah sepeda motor diparkir di samping warung kopi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dengan membawa alat kunci T bersama anak Kunci palsu yang sudah dipersapkan sebelumnya oleh terdakwa dan mendekati sepeda montor Honda CRF warna hitam sementara dua teman terdakwa yaitu sdr. Iwan dan Sdr. Kateng menunggu di sepeda montor dengan berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat terdakwa yang akan melakukan perbuatan pencurian sepeda motor untuk mengawasi bila ada orang yang mengetahui perbuatan mereka tersebut;
  • Bahwa kemudian terdakwa berjalan dengan menghampiri sepeda montor yang akan terdakwa ambil tersebut dan berusaha untuk merusak kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan alat kunci T dan anak Kunci T tersebut namun tidak berhasil hingga alat kunci T tersebut bengkong atau bengkok;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Moh. Ahwahudin yang berusaha mengambil sepeda motor milik saksi M. Dadang Hariyanto diketahui oleh saksi  Achmad Son Haji Sholeh yang selanjutnya keluar dari rumah kemudian mendekati terdakwa sambil berteriak “MALING MALING” ;
  • Bahwa kemudian kedua teman terdakwa yaitu sdr.Iwan dan sdr. Kateng yang berada di atas sepeda motor mendengar teriakan saksi Sholeh dan saksi Dadang langsung kabur meninggalkan tempat tersebut sementara terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh saksi Sholeh bersama warga sekitar tempat tersebut beserta barang bukti untuk melakukan tindak pidana kejahatan berupa Kunci T dan anak kunci palsu untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo untuk urusan lebih lanjut;
  •  

---------- Perbuatan  terdakwa MOH. AHWAHUDIN bersama-sama dengan IWAN dan EJUNG alias KATENG (Melarikan diri/Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Jo Pasal 17 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya