| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa terdakwa MUH. FAJAR FAHRUL PRATAMA Alias SAHRUL Alias PAWU Bin CHOIRUL ANAM bersama dengan Saksi KRISTIAN NUGROHO Alias KRIS Bin ANANG MACHRUDIN (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 01.03 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, bertempat di rumah di Durungbedug Rt 05 Rw 01 Ds. Durungbedug, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa : 26 (dua puluh enam) kantong plastik klip berisi serbuk putih bening kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 44,33 (empat empat koma tiga tiga) gram, setelah ditimbang berat bersih keseluruhan 37,53 (tiga tujuh koma lima tiga) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 22.15 Wib ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim di dalam rumah yang beralamat Durungbedug Rt 05 Rw 01 Ds. Durungbedug, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, kemudian Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 26 (dua puluh enam) kantong plastik klip berisi serbuk putih bening kristal narkotika jenis sabu dengan kemasan supra, esteh, galon dan kemasan sedang dengan berat kotor keseluruhan 44,33 (empat empat koma tiga tiga) gram dan setelah ditimbang berat bersih keseluruhan 37,53 (tiga tujuh koma lima tiga) gram sedang berserakan di lantai di ruang tamu beserta peralatan untuk menakar sabu, 2 (dua) pack kantong plastik klip ukuran kecil dan sedang, scrop dari sedotan warna putih dari dalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna hitam, sendok warna merah, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), timbangan electric warna hitam, handphone warna hitam merk Redmi Xiomi nomor simcard 088989473755, 2 (dua) buah lakban warna coklat dan hitam serta isolasi bening sebagai pembungkus kemasan. (Ditemukan di rumah saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin).
- Setelah itu Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menginterogasi saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu berasal dari terdakwa MUH. FAJAR FAHRUL PRATAMA Alias SAHRUL Alias PAWU Bin CHOIRUL ANAM yang tinggal di Lapas Klas I Madiun, sehingga Petugas melakukan pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan Petugas Lapas Klas I Madiun pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 bersama Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUH. FAJAR FAHRUL PRATAMA Alias SAHRUL Alias PAWU Bin CHOIRUL ANAM yang berada di Lapas Klas I Madiun.
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 karena melakukan permufakatan jahat untuk melakukan peredaran narkotika jenis sabu melalui chat di akun Whatsapp di handphone terdakwa menyampaikan kepada saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin dengan kata-kata “bahan sabu sisanya timbangan jatahmu” sambil menunjukkan hasil timbangan sabu berat setengah gram kepada saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin, kemudian saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin menjawab “matursuwun mas” kemudian terdakwa menyuruh memasang sabu kemasan galon dan pahe di dekat rumah saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin. Setelah itu sekitar jam 09.55 Wib terdakwa mengirimkan bonus uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Mbanking Seabank terdakwa ke dana saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin dan terdakwa mengatakan “masuk, tadi 100 yaak tak tambahi 400, jadinya 500, makasih nggih” lalu dijawab“Ya mas” kemudian sekitar jam 16.43 Wib terdakwa menyuruh saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin untuk memecah narkotika jenis sabu menjadi beberapa kemasan dan sekitar jam 21.17 Wib terdakwa diminta untuk memecah kemasan supra setengah dan galon dan langsung dipasang di beberapa titik di daerah Candi, Tanggulangin, Lingkar Timur, dan di sekitar Sidoarjo. Setelah itu terdakwa kembali menyuruh saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin melanjutkan memecah lagi narkotika jenis sabu yang tersisa. Setelah sampai di rumah sekitar 21.50 Wib terdakwa menchat “kalo sudah pasang ecer ya dik, soale pasanganku sudah habis bress semua ket sore” dan kemudian terdakwa menunggu balasan dan perkembangan hasil timbangan saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin sehingga akhirnya sekitar jam 22.20 Wib terdakwa menelepon saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin tetapi tidak dijawab dan chat P,P,P juga tidak dibalas. Tidak lama kemudian Ibu saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin telah ditangkap Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, setelah itu terdakwa merusak dan membuang simcard milik terdakwa di saluran air di dalam Lapas. Dan selang beberapa hari kemudian Petugas Lapas mendatangi kamar terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan terdakwa menyerahkan kepada Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim Handphone merk OPPO warna Hijau Tosca milik terdakwa dari dalam loker. Selanjutnya terdakwa ditangkap Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim dan ditemukan barang bukti berupa : Handphone merk OPPO warna Hijau Tosca dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada TEGAR SAPTA (DPO) dengan cara order melalui telepon lalu beberapa hari kemudian narkotika jenis sabu di ranjau di wilayah Sidoarjo. Setelah itu terdakwa menelepon saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diranjau. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin kerumahnya yang beralamat di Durungbedug Rt 05 Rw 01 Ds. Durungbedug, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, lalu saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin memecah menjadi kemasan supra, esteh, galon dan kemasan sedang sesuai yang diperintahkan oleh saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin. Setelah itu terdakwa membayar hasil penjualan narkotika jenis sabu dengan cara transfer dari rekening SeaBank terdakwa ke Aplikasi Go Pay an. Ade.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 700.000-, (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian dijual kepada pelanggan seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya. Sedangkan narkotika jenis sabu dengan kemasan supra dijual Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per setengah gramnya.
- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu kepada TEGAR SAPTA (DPO) dengan cara di ranjau yaitu :
- Pada tanggal 21 Juli 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada TEGAR SAPTA (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram kemasan plastik klip dibungkus rokok Supra warna merah di daerah Karangbong – Gedangan Sidoarjo;
- Pada tanggal 28 Juli 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada TEGAR SAPTA (DPO) sebanyak 15 (lima belas) gram kemasan plastik klip dibungkus botol Golda bekas di daerah Maspion II – Gedangan Sidoarjo;
- Pada tanggal 31 Juli 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada TEGAR SAPTA (DPO) sebanyak 200 (dua ratus) gram kemasan plastik klip dibungkus kesek warna hitam di daerah Masangan Wetan – Sidoarjo;
- Pada tanggal 02 Agustus 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada TEGAR SAPTA (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) gram di daerah Masangan Wetan – Sidoarjo.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan bahwa barang bukti dengan No. LAB : 07169/NNF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin yaitu :
- Nomor : 23724/2025/NNF s.d Nomor : 23749/2025/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa terdakwa MUH. FAJAR FAHRUL PRATAMA Alias SAHRUL Alias PAWU Bin CHOIRUL ANAM bersama dengan Saksi KRISTIAN NUGROHO Alias KRIS Bin ANANG MACHRUDIN (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 01.03 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, bertempat di rumah di Durungbedug Rt 05 Rw 01 Ds. Durungbedug, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa : 26 (dua puluh enam) kantong plastik klip berisi serbuk putih bening kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 44,33 (empat empat koma tiga tiga) gram, setelah ditimbang berat bersih keseluruhan 37,53 (tiga tujuh koma lima tiga) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 22.15 Wib ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim di dalam rumah yang beralamat Durungbedug Rt 05 Rw 01 Ds. Durungbedug, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo karena kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, kemudian Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 26 (dua puluh enam) kantong plastik klip berisi serbuk putih bening kristal narkotika jenis sabu dengan kemasan supra, esteh, galon dan kemasan sedang dengan berat kotor keseluruhan 44,33 (empat empat koma tiga tiga) gram dan setelah ditimbang berat bersih keseluruhan 37,53 (tiga tujuh koma lima tiga) gram sedang berserakan di lantai di ruang tamu beserta peralatan untuk menakar sabu, 2 (dua) pack kantong plastik klip ukuran kecil dan sedang, scrop dari sedotan warna putih dari dalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna hitam, sedndok warna merah, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), timbangan electric warna hitam, handphone warna hitam merk Redmi Xiomi nomor simard 088989473755, 2 (dua) buah lakban warna coklat dan hitam serta isolasi bening sebagai pembungkus kemasan. (Ditemukan di rumah saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin).
- Setelah itu Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menginterogasi saksi Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu berasal dari terdakwa MUH. FAJAR FAHRUL PRATAMA Alias SAHRUL Alias PAWU Bin CHOIRUL ANAM yang tinggal di Lapas Klas I Madiun sehingga Petugas melakukan pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan Petugas Lapas Klas I Madiun pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 bersama Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUH. FAJAR FAHRUL PRATAMA Alias SAHRUL Alias PAWU Bin CHOIRUL ANAM yang berada di Lapas Klas I Madiun.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan bahwa barang bukti dengan No. LAB : 07169/NNF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 atas nama Kristian Nugroho Alias Kris Bin Anang Machrudin yaitu :
- Nomor : 23724/2025/NNF s.d Nomor : 23749/2025/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
|