Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. KURNIA EKA NUSA PT. TIRTA BERKAH ELEKTRIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KURNIA EKA NUSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aldita Putra Bayu Pratama, SHPT. KURNIA EKA NUSA
Tergugat
NoNama
1PT. TIRTA BERKAH ELEKTRIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.961.360,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 97.961.360,- (sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus enam puluh Rupiah) kepada PENGGUGAT secara langsung dan seketika;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik TERGUGAT yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk TOYOTA YARIS, Bulan Februari Tahun 2021, warna Kuning, dengan Nomor Polisi: P 1058 WT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas perkara ini dibacakan sampai Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim Terhormat yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini di Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak