Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Sda Yusuf Efendi 1.Hendri Setiyono
2.Ribut Lestari
3.Desi Marliasari Sumantri
4.Fitria Agustine Sukarni
5.Heni Agustina Mariyastutik
6.Suryanto
7.Angga Indrawan Fauzi
8.Rizka Kartika Sari
9.Herfando Maulana Al Hafizh
10.Dedi Sumarsono
11.Juliatin
12.Ambarwati Lisa Permana
13.Achmad Busyairi
14.Edi Cahyono
15.Sindy Dwi Kartikasari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf Efendi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFUDIN RAKIB, SH. MHYusuf Efendi
Tergugat
NoNama
1Hendri Setiyono
2Ribut Lestari
3Desi Marliasari Sumantri
4Fitria Agustine Sukarni
5Heni Agustina Mariyastutik
6Suryanto
7Angga Indrawan Fauzi
8Rizka Kartika Sari
9Herfando Maulana Al Hafizh
10Dedi Sumarsono
11Juliatin
12Ambarwati Lisa Permana
13Achmad Busyairi
14Edi Cahyono
15Sindy Dwi Kartikasari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUJAYANTO, SH., MM.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan hal-hal yang telah kami paparkan tersebut di atas maka dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan memutuskan dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal jual beli antara Penggugat dan Para Tergugat atas pembelian unit sebidang tanah dan bangunan di Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, di sana dikenal dengan sebutan Perumahan Green Garden Residence Cemandi;
3. Menyatakan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang dibuat oleh Turut Tergugat sebagaimana tersebut di bahwah ini adalah batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas :
 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 43 tanggal 06 April 2018
 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 184 tanggal 29 Agustus 2018
 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 182 tanggal 29 Agustus 2018
 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 101 tanggal 12 Desember 2018
 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 71 tanggal 29 Juni 2018
 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 158 tanggal 17 Meri 2018
 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 35 tanggal 12 Desember 2018
 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 148 tanggal 29 Agustus 2018
 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 20 tanggal 10 Januari 2022
 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 185 tanggal 28 September 2018
 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 186 tanggal 29 Agustus 2018
 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 39 tanggal 06 April 2018
 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 36 tanggal 18 Juni 2019
 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 168 tanggal 29 Agustus 2018
 Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 36 tanggal 18 Mei 2018    
4. Menyatakan Surat Permohonan Pembatalan pembelian Unit Rumah yang ditandatangani kuasa hukum Para Tergugat adalah sah;
5. Menyatakan Laporan Pidana yang dilakukan Para Tergugat Nomor : LP/B/553/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 September 2024, tentang penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan Laporan Pidana Nomor : LP/B/759/XII/2023/SPKT/POLDA JATIM tanggal 29 Desember 2023;  merupakan peristiwa perdata dan batal demi hukum;
6. Menghukum Penggugat untuk membayar uang pengembalian atas pembelian Unit Rumah kepada Para Tergugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat secara Materiil ditambah dengan Immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp. 200.000.000.000.- (dua ratus milyar rupiah) 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang denda keterlambatan (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk patuh melaksanakan putusan 
10. Memerintahkan Para Tergugat mendahulukan hak keperdataan yang berkaitan dengan Penggugat.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan.    
Atau :
Bila mana Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo et Bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak