Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
262/Pdt.Bth/2024/PN Sda H.ACHMAD SOETADJI atau ditulis juga Drs.ACHMAD SUTADJI 1.Direktur PT. Semesta Anugrah
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 262/Pdt.Bth/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.ACHMAD SOETADJI atau ditulis juga Drs.ACHMAD SUTADJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRY ERMAWAN, SHH.ACHMAD SOETADJI atau ditulis juga Drs.ACHMAD SUTADJI
2HENDRAWAN PRADANA, S.H., MH.H.ACHMAD SOETADJI atau ditulis juga Drs.ACHMAD SUTADJI
3SUNTORO, S.H.,M.H.H.ACHMAD SOETADJI atau ditulis juga Drs.ACHMAD SUTADJI
4TITIS LUSLAINI, S.H.H.ACHMAD SOETADJI atau ditulis juga Drs.ACHMAD SUTADJI
5Dr. MURIDAH ISNAWAT, S.H., M.H.H.ACHMAD SOETADJI atau ditulis juga Drs.ACHMAD SUTADJI
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. Semesta Anugrah
2Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Bahwa Pelawan adalah Pemilik yang sah Petok No. 1694 Blok d II Persil No. 108 Luas Tanah 26.300 m2 yang  dibeli dari Soeyitno sejak tahun 1989,  sesuai Surat perjanjian bersama tanggal 27 Juli 1989.  Soeyitno membeli  tanah tersebut  pada 28 September 1988 berdasarkan Ikatan Jual Beli Nomor: 214  yang dibuat di Notaris Pramu Haryono tanggal, 27 Juli 1989 dari  Mariyam selaku satu satunya ahli waris Chotidjah berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 71/Pdt.P/1988/PN.Sda tertanggal 24 Juni 1988. Chotidjah membeli  Tanah tersebut dari Ngaisah pada tanggal 10 Desember 1983 dan berubah menjadi Petok No. 1694 atas nama Chotidjah. Chotidjah membeli tanah tersebut dari Ngaisah, Ngaisah membeli tanah tersebut dari Moedjib Bin Koeroen (Petok 418) pada tanggal 01 April 1965 dan berubah menjadi petok No. 511 atas nama Ngaisah. Jadi pemilik asal tanah tersebut adalah milik Moedjib Bin Koeroen (Petok 418) dengan batas – batas sebagai berikut : 
- Sebelah Utara Tanah Milik Moedjib Bin Koeroen;  
- Sebelah Timur Tanah Milik Moetofiah; 
- Sebelah Selatan Sungai; dan 
- Sebelah Barat Tanah Milik Moedjib Bin Koeroen. 
 
2. Bahwa Pelawan telah membeli dan menguasai tanah objek sengketa  sejak tanggal 27 Juli 1989 dari Soeyitno,  yang kemudian disewakan untuk dijadikan sebagai tambak secara terus menerus dan tidak pernah ada gangguan ataupun klaim dari pihak lain selama 27 tahun. Kewajiban pembayaran PBB telah dibayar oleh Pelawan sejak Tahun 1989 sampai dengan saat ini  2023, sampai  adanya klaim oleh  PT. Semesta Anugrah berdasarkan SHGB No. 4279 pada tahun 2016. Jadi  Pelawan tidak pernah salah dalam mendalilkan tanah yang dibelinya dari Soeyitno, yakni  Petok No. 1694 Blok d II Persil No. 108 Luas Tanah 26.300 m2.   bahkan bukti kepemilikan dan penguasaan telah diakui oleh masyarakat di sekitar tanah tambak tersebut, hingga munculnya SHGB No. 4279 pada tahun 2016 yang diklaim tanah tersebut tanah milik PT. Semesta Anugrah. 
 
3. Bahwa dalam Putusan  Rekonvensi  perkara sengketa tanah tersebut telah diputus tanpa hadirnya Pemohon Kasasi (Pelawan) maupun Penasihat Hukumnya, hal ini menimbulkan ketidakadilan dan sangat merugikan Pelawan.
 
4. Bahwa sesuai Riwayat  Tanah PT. Semesta Anugrah (Nomor Persil 109).   
Petok No. 504 Blok d II Persil No. 109 luas tanah 24.400 m2 a.n Samin / Chotidjah, Desa Tambakrejo, Kec. Waru Kabupaten Sidoarjo adalah tanah milik PT. Semesta Anugrah yang dikonversi menjadi SHM No. 1 Tahun 1965 atas nama Samin dan kemudian diturunkan haknya pada tahun 2015 menjadi SHGB No. 4279 atas nama PT. Semesta Anugrah.  Dikuatkan keterangan Saksi Nur Machmudi (Kepala Desa Tambakrejo) di bawah sumpah dalam persidangan PN Sidorajo menunjukan bahwa lokasi, jika nomor persil berbeda, maka letak tanah / lokasi berbeda, saksi juga menerangkan  bahwa masyarakat di lokasi tanah berada dan juga saksi dari dulu tahunya bahwa tanah itu tanah milik Pelawan.  Bahwa riwayat tanah SHGB No. 4279, berasal dari SHM No.1  Tahun 1965 atas nama Samin yang merupakan Konversi dari Petok No. 504 Blok d II Persil No. 109 dengan luas tanah 24.400 m2  a.n Samin / Chotidjah. Sehingga sesuai riwayat tersebut merupakan  lokasi persil No. 109 dan bukanlah lokasi persil No. 108.  SHGB No. 4279 merupakan Sertifikat atau bukti kepemilikan hak atas tanah, hanya berlaku untuk persil No. 109 yang telah dibeli  Tjandra Sugiharto yang kemudian dijual kepada PT. Semesta Anugrah, yang mana pada Surat Ukur ataupun Gambar dalam SHGB No. 4279 yang sebagian masuk/ berada di lokasi Persil No. 108 adalah milik Pelawan, sehingga harus dilakukan  pengukuran ulang terhadap batas – batas wilayah SHGB No. 4279 tersebut.
 
5. Bahwa keberadaan SHGB Nomor 4130 berupa sebidang tanah tambak dengan surat ukur 00633/TambakRejo/2014 seluas 46.024 M2 yang sebelumnya merupakan gabungn SHM No. 07 dan SHM No. 193. Untuk SHM No. 07 atas nama Husnan Hadiwijaya yang berasal dari Letter C 511 dan Persil 108 yang mana tanah tersebut didapatkan dengan cara membeli dari pemilik tanah sebelumnya yaitu Ngaisah pada tahun 1988 dengan luas tanah 31.000 M2 dan SHM No.193 atas nama Moedjib Bin Koeroen. 
Jadi SHGB No. 4279  dan SHGB No. 4130 dua duanya telah mengambil seluruh bagian Persil 108, sehingga Pelawan kehilangan seluruh Hak Miliknya yang dimiliki melalui itikat jual beli dan dikuasainya sejak 1989.
 
6. Bahwa pada saat eksepsi yang diajukan oleh Terlawan I/ Tergugat I sebetulnya sudah dinyatakan bahwa Gugatan Pelawan/Penggugat dinyatakan kurang pihak, namun ternyata eksepsi telah ditolak Hakim yang memeriksa  dan dinyatakan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya. Seharusnya, eksepsi itu diterima, karena memang kurang pihak, karena pihak penjual yaitu Tjandra Sugiharto, pada saat itu tidak diajukan sebagai turut tergugat dan Notarisnya yang membuatkan SHGB itu juga tidak diajukan sebagai Turtu Tergugat.
 
7. Bahwa pada saat Terlawan I/Tergugat I mendalilkan kompetensi absolut terkait kewenangan mengadili,  dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa gugatan PMH terhadap objek sengketa SHGB 4279 atas Nama PT Semesta  Anugrah yang seharusnya menjadi ranah peradilan PTUN, namun PN Sidoarjo ternyata tetap melanjutkan pemeriksaan, sehingga merugikan pihak Pelawan/penguggat karena tidak dapat mendapatkan kejelasan terkait dengan SHGB 4279 tersebut. Dengan dilanjutkannya pemeriksaan pokok perkaranya sehingga Pelawan tidak dapat mengajukan Gugatan Pembatalan SHGB 4279 dan SHGB 4130 ke PTUN sebelum Putusan in kracht di Pengadilan Negeri Sidoarjo. 
 
8. Bahwa Badan Pertanahan Nasional sebagai Terlawan II, yang sebelum  menerbitkan SHGB 4279 atas nama PT Anugrah Semesta tersebut telah dengan sengaja tidak memberikan perlindungan hukum kepada Pelawan/Penggugat yang sejak awal Pelawan telah mengajukan permohonan SHM atas Petok No. 1694 Blok d II Persil No. 108 Luas Tanah 26.300 m2   namun ditunda tunda sampai terbitnya SHGB tersebut, sementara Pelawan belum mendapatkan kepastian hukum akan haknya tersebut. 
 
9. Bahwa Terlawan II dengan sengaja tidak bersedia mengukur ulang dan tidak membantu Pelawan mencari keadilan sehingga mengabaikan penyelesaian secara adil
 
10. Bahwa berkenaan dengan gugatan  sengketa hak yang sedang diperjuangkan oleh Pelawan/penggugat, atas pembelaan kepemilikan objek sengketa Petok No. 1694 Blok d II Persil No. 108 Luas Tanah 26.300 m2   dikarenakan Pelawan dilaporkan oleh PT. Semesta Anugrah ke Polresta Sidoarjo, terkait penyerobotan tanah dan atau menyewakan tanah tanpa hak (Pasal 385 KUHP), seharusnya perkara sengketa tanah tersebut diselesaikan terlebih dahulu, ternyata pemeriksaan perkara pidananya yang lebih didahulukan, sehingga putusan tersebut digunakan sebagai alat untuk menguatkan perkara perdata pihak Terlawan I untuk kepentingan memenangkan perkara perdatanya. Hal ini tentu saja sangat merugikan Pelawan dalam memperjuangkan kepemilikan hak atas tanahnya.
11. Bahwa Gugatan Perlawanan ini didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menunda pelaksanaan Putusan No. 4465 K/Pdt/2023,  dengan memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk memperjuangkan haknya atau mendapatkan hak dan keadilan atas tanahnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak