Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
354/Pdt.G/2026/PN Sda SARIYO IMAM P. MOELJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 354/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARIYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARDIANTO, S.HSARIYO
2SARMAIDIN, S HSARIYO
3ACHMAD SJAMSUL ARDIANSYAH, S.E, S.H.SARIYO
Tergugat
NoNama
1IMAM P. MOELJONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Desa Ketegan Kecamatan Taman Kab. Sidoarjo
2Kantor Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang berkedudukan di Gang Irigasi RT 005 RW 001 Desa Ketegan Kec. Taman Kab. Sidoarjo, Persil Nomor:  41 a Blok d I, Khoir No.91, seluas tanah 90,0 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Marjono
- Timur : Tanah Milk Rudi Cahyono
- Selatan : Tanah Imam
- Barat : Jalan Kampung
3. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk membaliknamakan Tanah dengan Persil Nomor: 41 a Blok d I Khoir No. 91, seluas 91 M2 yang berkedudukan di Gang Irigasi RT 005 RW 001 Desa Ketegan Kec. Taman Kab. Sidoarjo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Marjono
- Timur : Tanah Milk Rudi Cahyono
- Selatan : Tanah Imam
- Barat : Jalan Kampung
4. Menentukan biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini, sesuai peraturan perundang-undangan yag berlaku.
 
Dan atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus Cq: Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak