Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2025/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. M. ALIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-391/M.5.19/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ALIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

            Bahwa ia terdakwa M. ALIMAN, pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2024 sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Nopember 2024, bertempat di Warung Kopi Selir  Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat  dapat diaksesnya infromasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),

ayat (3) Undang Undang Nomor  1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau

Kedua :

Bahwa ia terdakwa M. ALIMAN, pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2024 sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Nopember 2024, bertempat di Warung Kopi Selir  Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada ijin dari penguasa yang berwenang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan perjudian jenis mahyong tersebut.

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya