Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
394/Pdt.G/2026/PN Sda PARTINI JOSAPHAT DIRGA HARDYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 394/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JADI AGUS ARIADI, SH., M.Hum.PARTINI
2SusiloSHMHPARTINI
3SUKASIONO, SH.PARTINI
4DEDY OTTO, S.H.PARTINI
Tergugat
NoNama
1JOSAPHAT DIRGA HARDYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA TEMPEL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------- 
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;----------------------------------------------------------------- 
 
3. Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling (Inhouse) Nomor : A.20/PPJB/BK.7/I/17/V/2017 adalah Sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya;--------------------------------------- 
 
4. Menyatakan Sah dan berharga terhadap penyitaan pendahuluan (CB) yang diperintahkan, berupa : sebidang tanah Kavling seluas ± 90 M2 atau 6 m x 15 M sebagian dari Luas seluruhnya 12.670 M2 (dua belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) terletak di Dusun Ngagrok, Desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo Blok Barat sebagaimana tersebut didalam Surat Keterangan Kepala Desa Tempel Nomor : 400/02/404.7.8.8/2020 tanggal 28 Januari 2020 tertulis atas nama JOSAPHAT DIRGA HARDYANTO dengan batas-batas dengan batas-batas :
Sebelah Utara :  Jalan Kampung
Sebelah Timur :  Sawah Bapak Wahyudi
Sebelah Selatan :  Sungai
Sebelah Barat :  Sawah Bapak Heru 
 
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah Kavling seluas ± 90 M2 atau 6 m x 15 M sebagian dari Luas seluruhnya 12.670 M2 (dua belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) terletak di Dusun Ngagrok, Desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo Blok Barat sebagaimana tersebut didalam Surat Keterangan Kepala Desa Tempel Nomor : 400/02/404.7.8.8/2020 tanggal 28 Januari 2020 tertulis atas nama JOSAPHAT DIRGA HARDYANTO dengan batas-batas dengan batas-batas sebagaimana telah disebutkan diatas atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkannya Kepada Penggugat tanpa beban apapun;----- 
 
6. Menyatakan SAH sebidang tanah Kavling seluas ± 90 M2 atau 6 m x 15 M sebagian dari Luas seluruhnya 12.670 M2 (dua belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) terletak di Dusun Ngagrok, Desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo Blok Barat sebagaimana tersebut didalam Surat Keterangan Kepala Desa Tempel Nomor : 400/02/404.7.8.8/2020 tanggal 28 Januari 2020 milik Penggugat (PARTINI);----------------------------------------
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada   Penggugat sebesar 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dan kerugian Imateriilnya adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau total keseluruhan kerugian Materiil dan Imateriil adalah sebesar Rp. 185.000.000,-  (Seratus delapan puluh lima juta rupiah);----------------------------------------- 
 
8. Menghukum Terggugat untuk membayar bunga sebesar  6 % (enam persen) dari total keseluruhan kerugian Materiil dan Imateriil sebesar Rp. 185.000.000,-  (Seratus delapan puluh lima juta rupiah) setiap tahunnya;------- 
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;------------ 
 
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada Verzet, banding atau kasasi;------------------------------------------------------ 
 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------ 
 
12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------
 
Atau : Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain :
Mohon Putusan seadil adilnya;------------------------------------------------------- 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak