INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2025/PN Sda | H TAMSUL SH MH | BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | B. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas PENGGUGAT mohon kiranya Majelis Hakim yang Mulia berkenan memanggil, memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
Primair
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT (Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo) tidak memproses dan menerbitkan Sertifikat atas sebidang Tanah Negara bekas Tanah Hak Barat (Ex Recht Van Eigendom) No. 3521, 3522, 7448 dan 5849 (sebagian) seluas 80,088M2 yang terletak di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dimohon oleh PENGGUGAT secara prosedural adalah Perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan menurut hukum:
3.1. Sertipikat HGB No. 2492, Desa KALITENGAH, Kecamatan TANGGULANGIN, Kabupaten SIDOARJO, Provinsi JAWATIMUR NIB 12.10.06.04.02980, Asal Hak: Pemberian Hak, Dasar Pendaftaran: Daftar isian 202, Surat Keputusan No. 129/HGB/BPN-35/2010 Tgl. 18-06-2010, Surat Ukur: Tgl. 22-06-2010, No. 00226/06.04/2010, Luas: 69.709 M2, Nama Pemegang Hak: PT. PERUSAHAAN INDUSTRI KENCANA MURNI BARU (Turut Tergugat-1), diterbitkan tanggal 23 Juni 2010;
3.2. Sertipikat HGB No. 2493, Desa KALITENGAH, Kecamatan TANGGULANGIN, Kabupaten SIDOARJO, Provinsi JAWATIMUR NIB 12.10.06.04.02981, Asal Hak: Pemberian Hak, Dasar Pendaftaran: Daftar isian 202, Surat Keputusan No. 129/HGB/BPN-35/2010 Tgl. 18-06-2010, Surat Ukur: Tgl. 22-06-2010, No. 00227/06.04/2010, Luas: 6.513 M2, Nama Pemegang Hak: PT. PERUSAHAAN INDUSTRI KENCANA MURNI BARU (Turut Tergugat-1), diterbitkan tanggal 23 Juni 2010;
tidak mempunyai kekuatan hukum dan/atau batal demi hukum
4. Menghukum TERGUGAT (Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo) untuk melanjutkan proses penerbitan sertifikat yang dimohon oleh PENGGUGAT atas sebidang Tanah Negara bekas Tanah Hak Barat (Ex Recht Van Eigendom) No. 3521, 3522, 7448 dan 5849 (sebagian) seluas 80,088M2 yang terletak di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi dalam putusan perkara a quo;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum berupa Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
7. Menghukum TURUT TERGUGAT-1 dan TURUT TERGUGAT-2 untuk tunduk dan patuh menjalankan isi putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider
Atau, apabila Majelis hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |