Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.Sus/2025/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. MUHAMAD FARID NURSAMSI Bin SISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 387/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2392/M.5.19/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FARID NURSAMSI Bin SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

          Bahwa ia terdakwa MUHAMAD FARID NURSAMSI bin SISWANTO pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di depan rumah di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat kotor ± 0,50 gram ditimbang beserta bungkusnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika saksi NOVAN ARIF TRI H. dan saksi ACH. CHABIB KHUSAINI, S.H. serta Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ketika melakukan penyelidikan pelaku penyalahgunaan Narkotika di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MUHAMAD FARID NURSAMSI bin SISWANTO melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu, selanjutnya para saksi serta Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB dengan membawa Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas/42/III/2025/SATRESNARKOBA tanggal 12 Maret 2025 para saksi serta Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap terdakwa MUHAMAD FARID NURSAMSI bin SISWANTO ketika berada di depan rumah di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Kabupaten Sidoarjo, setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,50 gram ditimbang beserta plastiknya yang ada di dalam dompet warna coklat yang dimasukkan di dalam saku celana yang dipakai terdakwa 1 (satu) handphone merk Iphone warna hitam beserta simcard nomor +62882010123511 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih merah No. Pol. W-2486-NDF, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,50 gram ditimbang beserta plastiknya adalah milik teman terdakwa bernama DIO (DPO) yang diperoleh dengan cara terdakwa membeli dari saksi MOCH. SULAIMAN bin SOEMARBI (Alm) (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara membeli dan menerima secara langsung dari saksi MOCH. SULAIMAN bin SOEMARBI (Alm) (berkas terpisah) di depan rumah saksi MOCH. SULAIMAN bin SOEMARBI (Alm) (berkas terpisah) di Desa Taman RT.12 RW.03 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus rupiah) dengan cara ditransfer oleh DIO (DPO) sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa bayar secara tunai kepada saksi MOCH. SULAIMAN bin SOEMARBI (Alm) (berkas terpisah), kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,50 gram ditimbang beserta plastiknya tersebut ke dalam dompet warna coklat dan dimasukkan ke dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,50 gram ditimbang beserta plastiknya tersebut kepada DIO (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna putih merah No. Pol. W-2486-NDF milik terdakwa namun sebelum terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan ketika terdakwa berada di depan rumah saksi MOCH. SULAIMAN bin SOEMARBI (Alm) (berkas terpisah) di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Kabupaten Sidoarjo ditangkap oleh Petugas dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 04715/NNF/2024, tanggal 24 Juni 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md yang diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si. Apt, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor :
  • 07899/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,131 gram

adalah benar kristal Metamfetamina,  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

  • 07900/2025/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 12 ml

Adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat Berbahaya.

           Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

KEDUA :

          Bahwa ia terdakwa MUHAMAD FARID NURSAMSI bin SISWANTO pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di depan rumah di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat kotor ± 0,50 gram ditimbang beserta bungkusnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika saksi NOVAN ARIF TRI H. dan saksi ACH. CHABIB KHUSAINI, S.H. serta Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ketika melakukan penyelidikan pelaku penyalahgunaan Narkotika di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MUHAMAD FARID NURSAMSI bin SISWANTO melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu, selanjutnya para saksi serta Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB dengan membawa Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas/42/III/2025/SATRESNARKOBA tanggal 12 Maret 2025 para saksi serta Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap terdakwa MUHAMAD FARID NURSAMSI bin SISWANTO ketika berada di depan rumah di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Kabupaten Sidoarjo, setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,50 gram ditimbang beserta plastiknya yang ada di dalam dompet warna coklat yang dimasukkan di dalam saku celana yang dipakai terdakwa 1 (satu) handphone merk Iphone warna hitam beserta simcard nomor +62882010123511 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih merah No. Pol. W-2486-NDF, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,50 gram ditimbang beserta plastiknya adalah milik teman terdakwa bernama DIO (DPO) yang diperoleh dengan cara terdakwa membeli dari saksi MOCH. SULAIMAN bin SOEMARBI (Alm) (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara membeli dan menerima secara langsung dari saksi MOCH. SULAIMAN bin SOEMARBI (Alm) (berkas terpisah) di depan rumah saksi MOCH. SULAIMAN bin SOEMARBI (Alm) (berkas terpisah) di Desa Taman RT.12 RW.03 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus rupiah) dengan cara ditransfer oleh DIO (DPO) sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa bayar secara tunai kepada saksi MOCH. SULAIMAN bin SOEMARBI (Alm) (berkas terpisah), kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,50 gram ditimbang beserta plastiknya tersebut ke dalam dompet warna coklat dan dimasukkan ke dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristak warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,50 gram ditimbang beserta plastiknya tersebut kepada DIO (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna putih merah No. Pol. W-2486-NDF milik terdakwa namun sebelum terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan ketika terdakwa berada di depan rumah saksi MOCH. SULAIMAN bin SOEMARBI (Alm) (berkas terpisah) di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Kabupaten Sidoarjo ditangkap oleh Petugas dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 04715/NNF/2024, tanggal 24 Juni 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md yang diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si. Apt, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor :
  • 07899/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,131 gram

adalah benar kristal Metamfetamina,  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

  • 07900/2025/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 12 ml

adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat Berbahaya.

          Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya