Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AGUS SANTOSO pada awal Selasa tanggal 3 Desember 2024 pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, di Perumahan Palm Spring Jambangan Surabaya atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sidoarjo daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang dihubungi oleh Ryan (belum tertangkap) yang masih ada hubungan saudara dengan terdakwa meminta terdakwa untuk menjualkan kendaraan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor dan tanpa bukti dokumen kepemilikan. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke perumahan Palm Spring dengan tujuan untuk ditawarkan kepada saksi Aris Nur Candra (diajukan dalam berkas terpisah) yang bekerja sebagai satpam diperumahan tersebut, sesampainya di perumahan Palm Spring terdakwa bertemu dengan saksi M Arif Tirtana (diajukan dalam berkas terpisah) rekan kerja saksi Aris Nur Candra, karena saat itu saksi Aris Nur Candra masuk siang, kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi M Arif Tirtana bahwa untuk menghubungi saksi Aris Nur Candra bahwa terdakwa menjual sepeda motor Honda Beat kosongan (tanpa dilengkapi dengan dokumen), saksi Aris Nur Candra kemudian menyetujui dan membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara mentransfer uang ke rekening salah seorang warga yang kebetulan ada di pos satpam, saksi Aris Nur Candra transfer uang sebanyak Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada terdakwa sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk saksi M. Arif Tirtana.
- Setelah menerima uang tersebut terdakwa kembali ke rumah Ryan (belum tertangkap) ungtuk menyerahkan uang pembayaran sepeda motor terssebut dan terdakwa diberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa sepeda motor tersebut sebagian atau seluruhnya milik saksi Chalimil Karim yang hilang saat diparkir dirumahnya di Ngelom Megare Rt. 04 Rw. 01 Ds. Ngelom kec. Taman Kab. Sidoarjo. Sepeda motor yang hilang tersebut adalah honda Beat nomor polisi W 2368 NFP warna Magenta Hitam tahun 2019 dengan nomor rangka MH1JM1128KK137901 Nomor mesin JM11E2120070, terakhir kali dipakai oleh saksi Charina Adinda Rizky anak dari saksi Chalimil Karim yang dibeli bekas dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP .-------------------------- |