Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
759/Pid.B/2024/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | AFRILIA SOLIKHA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 759/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5957/M.5.19/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa ia terdakwa AFRILIA SOLIKHA pada kurun waktu tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 bertempat di rumah Saksi SURYAWATI NINGSIH di Perum Taman Tiara New Age Cluster D/47 Rt. 52 Rw. 13 Ds. Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan oranglain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa AFRILIA SOLIKHA pada kurun waktu tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 bertempat di rumah terdakwa di Desa Wadungasih Rt.02 Rw.01 Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |