Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
759/Pid.B/2024/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. AFRILIA SOLIKHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 759/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5957/M.5.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRILIA SOLIKHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia terdakwa AFRILIA SOLIKHA  pada kurun waktu tanggal  24 Desember 2020 sampai dengan tanggal  30 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 bertempat  di rumah Saksi SURYAWATI NINGSIH  di Perum Taman Tiara New Age Cluster D/47 Rt. 52  Rw. 13 Ds. Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sidoarjo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan oranglain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  378  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

        ATAU

        KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa AFRILIA SOLIKHA  pada kurun waktu tanggal  24 Desember 2020 sampai dengan tanggal  30 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 bertempat  di rumah terdakwa di Desa Wadungasih Rt.02 Rw.01 Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya