Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2026/PN Sda BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. AHMAD DANI LULUK MUAMAL Alias DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2059/M.5.19/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD DANI LULUK MUAMAL Alias DANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa AHMAD DANI LULUK MUAMAL Alias DANI pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di dalam rumah Dusun Grogol RT 003 RW 005 Desa Grogol Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bawa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 09.30 WIB, saksi NANANG WIJAYA, S.H., saksi SUPRIYANTO, S.H. beserta Tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan saksi GUNTUR PRAYOGO Alias YOGA Bin ABDUL ROSYID di dalam toko bangunan di Dsn. Juwet Utara RT 014 RW 002 Ds. Grabagan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. Kemudian, dari kuasa saksi GUNTUR PRAYOGO Alias YOGA Bin ABDUL ROSYID ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Samsung Warna Silver No. Simcard dan No. Whatsapp 082233444222. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah saksi GUNTUR PRAYOGO Alias YOGA Bin ABDUL ROSYID di Dsn. Juwet Utara RT 014 RW 002 Ds. Grabagan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo sehingga dari kuasa saksi GUNTUR PRAYOGO Alias YOGA Bin ABDUL ROSYID ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu yang masih ada sisa sabunya dengan berat ±1,42 gram beserta pipetnya. Saksi GUNTUR PRAYOGO Alias YOGA Bin ABDUL ROSYID menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib di dalam toko bangunan di Dsn. Juwet Utara RT 014 RW 002 Ds. Grabagan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), tetapi baru dibayar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi GUNTUR PRAYOGO Alias YOGA Bin ABDUL ROSYID.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan perkara selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Dusun Tanggungan Desa Grinting Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo, saksi NANANG WIJAYA, S.H., saksi SUPRIYANTO, S.H. beserta Tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan Terdakwa dan dari kuasa Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru type A15 beserta No. Whatsapp 089530678494 dan No. Whatsapp 089673231124 dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki warna merah No. Pol. P 3652 GS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Dusun Grogol RT 003 RW 005 Desa Grogol Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo dan menemukan barang bukti dari kuasa Terdakwa berupa:
  • 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang berisi 5 (lima) plastik klip isi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing bungkus, yaitu ±2,20 gram beserta bungkusnya, ±0,92 gram beserta bungkusnya, ±0,58 gram beserta bungkusnya, ±0,30 gram beserta bungkusnya, dan ±0,32 gram beserta bungkusnya;
  • 4 (empat) pak plastik klip kosong;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil;
  • 2 (dua) buah skrop terbuat dari sedotan plastik;
  • 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu berat ±2,08 gram beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik besar;
  • 1 (satu) buah korek api gas warna oranye; dan
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. YUSI (DPO) dengan cara membeli. Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. YUSI (DPO) sebanyak tiga kali. Pertama pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, Terdakwa membeli sabu sebanyak 3 (tiga) gram dan sudah laku terjual semua. Kedua pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026, Terdakwa membeli sabu sebanyak 3 (tiga) gram dan sudah laku terjual semua yang diantaranya Terdakwa menjual kepada saksi GUNTUR PRAYOGO Alias YOGA Bin ABDUL ROSYID sebanyak 1 (satu) gram. Ketiga pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026, Terdakwa membeli sabu sebanyak 3 (tiga) gram.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Sdr. YUSI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menawarkan narkotika jenis sabu, dengan menyampaikan bahwa Terdakwa dapat menghubungi teman dari Sdr. YUSI (DPO) melalui pesan Whatsapp di nomor +44 7748464334 apabila ingin membeli. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa  menghubungi teman dari Sdr. YUSI (DPO) tersebut untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gram yang akan dibayarkan setelah Terdakwa berhasil menjual semua narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, teman dari Sdr. YUSI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi hitam di bawah tiang rambu tepi Jalan Raya Dungus Desa Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa meminjam motor Honda Vario warna merah No. Pol. W 3112 OB milik Saksi M. KHOIRUN NAJIB Alias BENTO Bin NURADI untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa membawa paket narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa di Dusun Grogol RT 003 RW 005 Desa Grogol Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo untuk memecahnya menjadi 4 (empat) poket dan mengambil sedikit untuk dimasukkan ke pipet kaca. Selanjutnya, Terdakwa menyimpan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu tersebut ke kotak kardus warna coklat yang sudah berisi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dari pembelian sebelumnya kepada Sdr. YUSI (DPO). Setelah itu, Terdakwa mengembalikan motor Honda Vario warna merah No. Pol. W 3112 OB milik Saksi M. KHOIRUN NAJIB Alias BENTO Bin NURADI dan mengajak Saksi M. KHOIRUN NAJIB Alias BENTO Bin NURADI untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu di gubuk persawahan Desa Grogol Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu adalah untuk dikonsumsi sendiri dan untuk dijual sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 00514/NNF/2025 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si.,M.Si., dan FITA ADELLIA,S.Si. pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa menunjukkan hasil bahwa barang bukti Nomor: 014596/2026/NNF s.d 01464/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) berdasarkan Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa AHMAD DANI LULUK MUAMAL Alias DANI pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di dalam rumah Dusun Grogol RT 003 RW 005 Desa Grogol Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan tanpa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bawa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 09.30 WIB, saksi NANANG WIJAYA, S.H., saksi SUPRIYANTO, S.H. beserta Tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan saksi GUNTUR PRAYOGO Alias YOGA Bin ABDUL ROSYID di dalam toko bangunan di Dsn. Juwet Utara RT 014 RW 002 Ds. Grabagan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. Kemudian, dari kuasa saksi GUNTUR PRAYOGO Alias YOGA Bin ABDUL ROSYID ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Samsung Warna Silver No. Simcard dan No. Whatsapp 082233444222. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah saksi GUNTUR PRAYOGO Alias YOGA Bin ABDUL ROSYID di Dsn. Juwet Utara RT 014 RW 002 Ds. Grabagan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo sehingga dari kuasa saksi GUNTUR PRAYOGO Alias YOGA Bin ABDUL ROSYID ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu yang masih ada sisa sabunya dengan berat ±1,42 gram beserta pipetnya. Saksi GUNTUR PRAYOGO Alias YOGA Bin ABDUL ROSYID menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib di dalam toko bangunan di Dsn. Juwet Utara RT 014 RW 002 Ds. Grabagan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), tetapi baru dibayar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi GUNTUR PRAYOGO Alias YOGA Bin ABDUL ROSYID.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan perkara selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Dusun Tanggungan Desa Grinting Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo, saksi NANANG WIJAYA, S.H., saksi SUPRIYANTO, S.H. beserta Tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan Terdakwa dan dari kuasa Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru type A15 beserta No. Whatsapp 089530678494 dan No. Whatsapp 089673231124 dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki warna merah No. Pol. P 3652 GS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Dusun Grogol RT 003 RW 005 Desa Grogol Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo dan menemukan barang bukti dari kuasa Terdakwa berupa:
  • 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang berisi 5 (lima) plastik klip isi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing bungkus, yaitu ±2,20 gram beserta bungkusnya, ±0,92 gram beserta bungkusnya, ±0,58 gram beserta bungkusnya, ±0,30 gram beserta bungkusnya, dan ±0,32 gram beserta bungkusnya;
  • 4 (empat) pak plastik klip kosong;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil;
  • 2 (dua) buah skrop terbuat dari sedotan plastik;
  • 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu berat ±2,08 gram beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik besar;
  • 1 (satu) buah korek api gas warna oranye; dan
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. YUSI (DPO) dengan cara membeli. Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. YUSI (DPO) sebanyak tiga kali. Pertama pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, Terdakwa membeli sabu sebanyak 3 (tiga) gram dan sudah laku terjual semua. Kedua pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026, Terdakwa membeli sabu sebanyak 3 (tiga) gram dan sudah laku terjual semua yang diantaranya Terdakwa menjual kepada saksi GUNTUR PRAYOGO Alias YOGA Bin ABDUL ROSYID sebanyak 1 (satu) gram. Ketiga pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026, Terdakwa membeli sabu sebanyak 3 (tiga) gram.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Sdr. YUSI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menawarkan narkotika jenis sabu, dengan menyampaikan bahwa Terdakwa dapat menghubungi teman dari Sdr. YUSI (DPO) melalui pesan Whatsapp di nomor +44 7748464334 apabila ingin membeli. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa  menghubungi teman dari Sdr. YUSI (DPO) tersebut untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gram yang akan dibayarkan setelah Terdakwa berhasil menjual semua narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, teman dari Sdr. YUSI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi hitam di bawah tiang rambu tepi Jalan Raya Dungus Desa Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa meminjam motor Honda Vario warna merah No. Pol. W 3112 OB milik Saksi M. KHOIRUN NAJIB Alias BENTO Bin NURADI untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa membawa paket narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa di Dusun Grogol RT 003 RW 005 Desa Grogol Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo untuk memecahnya menjadi 4 (empat) poket dan mengambil sedikit untuk dimasukkan ke pipet kaca. Selanjutnya, Terdakwa menyimpan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu tersebut ke kotak kardus warna coklat yang sudah berisi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dari pembelian sebelumnya kepada Sdr. YUSI (DPO). Setelah itu, Terdakwa mengembalikan motor Honda Vario warna merah No. Pol. W 3112 OB milik Saksi M. KHOIRUN NAJIB Alias BENTO Bin NURADI dan mengajak Saksi M. KHOIRUN NAJIB Alias BENTO Bin NURADI untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu di gubuk persawahan Desa Grogol Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu adalah untuk dikonsumsi sendiri dan untuk dijual sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 00514/NNF/2025 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si.,M.Si., dan FITA ADELLIA,S.Si. pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa menunjukkan hasil bahwa barang bukti Nomor: 014596/2026/NNF s.d 01464/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) berdasarkan Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya