Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2025/PN Sda JOHN FRANKY YANAFIA ARIANDI, S.H., M.H KHOIRIL HUDA Bin SUYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 240/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1590 / M.5.19 / Ft.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHN FRANKY YANAFIA ARIANDI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRIL HUDA Bin SUYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------------ Bahwa ia terdakwa KHOIRIL HUDA Bin SUYATNO bersama – sama dengan Sdr. RANGGA PERMANA Bin IMAM DALYONO, Sdr. ARIF. M.E. BANUNAEK Bin ANTONIUS BANUNAEK, dan Sdr. JOHN DELA SALE FALLO Bin FRANSISKUS FALLO, pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Terminal Keberangkatan Internasional (T2) Bandara Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

 

------Perbuatan terdakwa bersama – sama dengan Sdr. RANGGA PERMANA Bin IMAM DALYONO, Sdr. ARIF. M.E. BANUNAEK Bin ANTONIUS BANUNAEK, dan Sdr. JOHN DELA SALE FALLO Bin FRANSISKUS FALLO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  -------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

------------ Bahwa ia terdakwa KHOIRIL HUDA Bin SUYATNO bersama – sama dengan Sdr. RANGGA PERMANA Bin IMAM DALYONO, Sdr. ARIF. M.E. BANUNAEK Bin ANTONIUS BANUNAEK, dan Sdr. JOHN DELA SALE FALLO Bin FRANSISKUS FALLO, pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Terminal Keberangkatan Internasional (T2) Bandara Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 5 Februari 2025 sekitar sore hari setelah Ashar Terdakwa KHOIRIL HUDA dihubungi Sdr. JHON DELA SALE FALLO dan mengatakan kepada Terdakwa KHOIRIL HUDA ada barang Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa ke Singapura dengan menggunakan pesawat udara Scoot flight TR263 dengan tujuan Singapura pada tanggal 07 Februari 2025, setelah itu Terdakwa KHOIRIL HUDA bertanya berapa banyak dana Saudara JOHN DELA SALE jawab “ 1 Pantry /  2 kardus”. Pada hari dan tanggal yang sama setelah Isya dimalam hari Sdr. KHORIL HUDA di hubungi Kembali oleh Sdr. JOHN DELA SALE  dan menanyakan nomor Rekening Terdakwa KHOIRIL HUDA dan Terdakwa KHOIRIL HUDA memberikan nomor Rekeningnya dan setelah itu Sdr. JOHN DELA SALE mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000 sebagai panjar atas rencana pengangkutan Benih Bening Lobster (BBL) dari Terminal 1 ke Terminal 2 yang nantinya akan bertemu dengan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK yang membawa Benih Bening Lobster dalam dua kardus yang telah dipersiapkan oleh Sdr. JOHN DELA SALE yang telah dilengkapi dengan segel surat jalan agar tidak diperiksa oleh petugas AVSEC yang nantinya akan dibawa dengan menggunakan pesawat udara Scoot flight TR263 dengan tujuan Singapura pada tanggal 07 Februari 2025.
  • Pada Hari Kamis tanggal 6 Februari 2025, Sdr. JOHN DELA SALE menghubungi Terdakwa KHOIRIL HUDA mengirimkan pesan ke Whatsapp mengatakan packingan barang Benih Bening Lobster (BBL) dalam Kardus telah siap dan nantinya Benih Bening Lobster itu akan dibawa oleh Sdr. ARIF M. E. BANUNAEK yang telah dalam kardus yang telah dipersiapkan label bagasi pesawat Scoot oleh Terdakwa KHOIRIL HUDA sebelumnya yang bertuliskan Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dua buah Kardus yang telah berisi Benih Bening Lobster dengan masing – masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 yang mana nomor label itu sama dengan yang dibawa oleh Penumpang Sdr. RANGGA PERMANA yang telah siap berada di dalam pesawat Scoot flight TR263 sebagai penumpang yang akan mengambil kardus berisi Benih Bening Lobster itu setiba di Singapura.
  • Pada Jumat pada tanggal 07 Februari 2025, setelah dua kardus berisi Benih Bening Lobster yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 sekitar pukul 17:45 Terdakwa KHOIRIL HUDA berangkat dari Terminal T1 Bandara Juanda menuju terminal T2 Internasional untuk Handling pesawat udara Scoot flight TR263. Dimana dalam perjalanan Terdakwa KHOIRIL HUDA telah sepakat dan akan bertemu dengan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK di Timur A-13 s.d. A17. Sekitar pukul 18:30, Terdakwa KHOIRIL HUDA dihubungi oleh Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK yang sebelumnya telah mendapatkan arahan dari Sdr. JOHN DELA SALE untuk membawa dua kardus berisi Benih Bening Lobster menuju lokasi sekitar pukul 18.45 WIB. Setelah itu Terdakwa KHOIRIL HUDA menggunakan kendaraan PT. Gapura Angkasa Daihatsu Xenia Warna Putih  Nomor Polisi B 2520 PIE menuju parkir Timur dan melihat mobil Perusahaan PAREWA jenis Mitsubishi L. 300 Nomor Polisi W 9076 PA yang dikendarai Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK sudah berada di parkiran A13-A14. Setelah itu Terdakwa KHOIRIL HUDA mendekatkan kendaraannya ke kendaraan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK setelah itu ARIF M.E. BANUNAEK memindahkan barang berupa 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 ke kendaraan Terdakwa KHOIRIL HUDA.
  • Kemudian sekitar pukul 18.57 WIB saat Terdakwa KHOIRIL HUDA sudah sampai di lokasi A7 dikarenakan kondisi hujan yang bersangkutan mencari tempat yang teduh sekitaran A7 setelah itu yang bersangkutan meminta bantuan porter atas nama Sdr. Subari untuk menaikan 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 tersebut ke pasawat Scoot TR263 tanpa mengecek isi barang tersebut karena percaya bahwa barang sudah terlabel dan oleh Sdr. Subari ditaruh di konveyor belt pesawat bagian belakang.
  • Kemudian sekitar pukul 19.20 WIB petugas Bea Cukai menemui Terdakwa KHOIRIL HUDA menayakan perihal apakah bagasi sudah dipesawat dan naik semuanya atau belum kemudian Terdakwa KHOIRIL HUDA jawab “dari total 4 container 2 container sudah naik pesawat dan 2 container masih di area make up” kemudian petugas bea cukai naik ke atas pesawat untuk melakukan pemeriksaan bagasi penumpang pesawat. Kemudian petugas Bea Cukai menemukan bagasi yang terpisah dengan container sebanyak 2 koli/ 2 kardus dan petugas meminta untuk barang 2 koli/ 2 kardus tersebut di untuk di Offload dari pesawat untuk cek di X-Ray Barang tersebut adalah 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 yang dibawa Terdakwa KHOIRIL HUDA yang setelah dibuka isinya BBL (Benih Bening Lobster). Setelah itu Petugas Bea dan Cukai melakukan pengecekan terhadap penumpang yang diduga menyertai muatan BBL dalam 2 koli/ dua kardus tersebut dan didapati Sdr. RANGGA PERMANA penumpang pesawat Scoot Flight TR263 menuju Singapura dan kebetulan Sdr. RANGGA PERMANA yang nantinya akan membawa 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) setiba di Singapura dengan membawa bukti foto label Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 yang tersimpan di hanphone terdakwa. Atas tindakan Sdr. RANGGA PERMANA, Terdakwa KHOIRIL HUDA, Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK dan Sdr. JOHN DELA SELA keempatnya diproses oleh Kantor Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui dalam 2 karton/ kardus tersebut berisi Benih Bening Lobster (BBL) dan merupakan barang yang dilarang untuk di ekspor dan merupakan tindak pidana serta terdakwa telah beberapa kali membantu menyelundupkan Baenih Bening Lobster dari Surabaya menuju Singapura dan dalam perkara ini terdakwa dijanji upah sebesar Rp 20.000.000 setiap karton untuk barang yang berhasil berangkat ke Singapura (luar negeri) terdakwa baru di transfer sebesar Rp. 5.000.000 ke rekening terdakwa dan sudah dipakai oleh yang bersangkutan untuk membeli kebutuhan sehari – hari. ---------------------------------------------------

------Perbuatan terdakwa bersama – sama dengan Sdr. RANGGA PERMANA Bin IMAM DALYONO, Sdr. ARIF. M.E. BANUNAEK Bin ANTONIUS BANUNAEK, dan Sdr. JOHN DELA SALE FALLO Bin FRANSISKUS FALLO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya