Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
752/Pid.Sus/2024/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. SITI ROICHATUL JANNAH ALS. IKA BINTI ACHMAD JAMSARI Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 752/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5995/M.5.19/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI ROICHATUL JANNAH ALS. IKA BINTI ACHMAD JAMSARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa  SITI ROICHATUL JANNAH ALS IKA BINTI ACHMAD JAMSARI  pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan Agustus tahun  2024 bertempat di  jendela koperasi di sebelah warung adami di Jl. Imam Bonjol No. 32B Kel./Desa Magersari Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  berupa :  1 (satu) bungkus plastik isi narkotika jenis sabu  berat + 0,41 gram beserta bungkusnya.

Perbuatan ia  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  114 ayat (1)  UU RI  Nomor  35  Tahun 2009  Tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

 Bahwa ia terdakwa  SITI ROICHATUL JANNAH ALS IKA BINTI ACHMAD JAMSARI  pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan Agustus tahun  2024 bertempat di  warung adami di Jl. Imam Bonjol No. 32B Kel./Desa Magersari Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa : 1 (satu) bungkus plastik isi narkotika jenis sabu  berat + 0,41 gram beserta bungkusnya.  

Perbuatan ia  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  UU RI  Nomor  35  Tahun 2009  Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya