Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
152/Pid.Sus/2025/PN Sda | BIMO ARIO TEJO, SH | BUDI PRAYITNO Bin SUGIMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 152/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1066/M.5.19/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: ---------Bahwa ia Terdakwa BUDI PRAYITNO Bin SUGIMIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Perum Alana Regency Blok B3 No.39 Dsn. Candisari RT 013 RW 004 Desa. Tambak Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA: ---------Bahwa ia Terdakwa BUDI PRAYITNO Bin SUGIMIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Perum Alana Regency Blok B3 No.39 Dsn. Candisari RT 013 RW 004 Desa. Tambak Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |