Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2026/PN Sda PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk SITI SUNDARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SELAMET KARDONOPT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
2PUJIANUR SUNDAWI PUTRIPT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
Tergugat
NoNama
1SITI SUNDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 171.624.750,00
Petitum
1 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2 Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1642120230802107 tanggal 15 Agustus 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) 
3 Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1642120230802107 tanggal 15 Agustus 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
4 Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00608361.AH.05.01 TAHUN 2023 (“SJF”).
5 Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk :    TOYOTA AGYA G NEW 1.2 A/T, Nomor Rangka: MHKAB1BC3PJ005456, Nomor Mesin: WAA029800, Tahun: 2023, Nomor Polisi: W1091YB (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
6 Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan
rincian sebagai berikut:
a Kerugian Materiil = Rp. 139,624,750,-
b Kerugian Immateriil = Rp. 32.000.000,-.
Total ______________________________ (+)
= Rp. 171,624,75,-
7 Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk :  TOYOTA AGYA G NEW 1.2 A/T, Nomor Rangka: MHKAB1BC3PJ005456, Nomor Mesin: WAA029800, Tahun: 2023, Nomor Polisi: W1091YB  (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
8 Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9 Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10 Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak