INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
533/Pdt.P/2024/PN Sda | WINDI SANTIKA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 533/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Pembetulan pada Nama Ayah Pemohon yang seharusnya mengikuti Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474/0470/438.7.18.18/2024, Kartu Tanda Penduduk Ayah Pemohon dengan NIK 3509011010780004, Kutipan Akta Nikah Ayah Pemohon Nomor 0641/026/XI/2013, dan Kartu Keluarga Ayah Pemohon Nomor 3509020103160001 Yang awalnya dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 0357/30/VIII/2018, Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3515043001200002, dan Ijazah Pemohon Nomor DN-05 Mk/06 0097844 semula WIJIONO dibetulkan menjadi SUWIJI sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474/0470/438.7.18.18/2024, Kartu Tanda Penduduk Ayah Pemohon dengan NIK 3509011010780004, Kutipan Akta Nikah Ayah Pemohon Nomor 0641/026/XI/2013, dan Kartu Keluarga Ayah Pemohon Nomor 3509020103160001 ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pembetulan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo pada Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 0357/30/VIII/2018, Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3515043001200002, dan Ijazah Pemohon Nomor DN-05 Mk/06 0097844 tercantum nama WIJIONO sesuai dengan nomor perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) untuk melakukan Pembetulan pada Nama Ayah Pemohon yang seharusnya mengikuti Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474/0470/438.7.18.18/2024, Kartu Tanda Penduduk Ayah Pemohon dengan NIK 3509011010780004, Kutipan Akta Nikah Ayah Pemohon Nomor 0641/026/XI/2013, dan Kartu Keluarga Ayah Pemohon Nomor 3509020103160001 Yang awalnya dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 0357/30/VIII/2018, Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3515043001200002, dan Ijazah Pemohon Nomor DN-05 Mk/06 0097844 semula WIJIONO dibetulkan menjadi SUWIJI sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474/0470/438.7.18.18/2024, Kartu Tanda Penduduk Ayah Pemohon dengan NIK 3509011010780004, Kutipan Akta Nikah Ayah Pemohon Nomor 0641/026/XI/2013, dan Kartu Keluarga Ayah Pemohon Nomor 3509020103160001;
4. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 0357/30/VIII/2018, Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3515043001200002, dan Ijazah Pemohon Nomor DN-05 Mk/06 0097844 tercantum nama WIJIONO dibetulkan menjadi SUWIJI sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474/0470/438.7.18.18/2024, Kartu Tanda Penduduk Ayah Pemohon dengan NIK 3509011010780004, Kutipan Akta Nikah Ayah Pemohon Nomor 0641/026/XI/2013, dan Kartu Keluarga Ayah Pemohon Nomor 3509020103160001 ;
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |